Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 unit kapal
yacht karena diduga melanggar peraturan kepabeanan dan pajak.
Penyegelan tersebut dilakukan saat Petugas Kanwil Bea Cukai
Jakarta melakukan patroli high valued goods (HVG) dan memeriksa 112
unit kapal yacht dengan rincian 57 unit kapal berbendera asing, dan 55
unit kapal berbendera asing. “Sementara, petugas melakukan
penyegelan terhadap kapal wisata yacht berbendera asing sebanyak 29
unit,” kata Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor
Wilayah Bea dan Cukai Jakarta, Agus D.P. dalam keterangannya di
Jakarta, Sabtu, 11 April 2026.
Agus mengatakan petugas di lapangan menemukan adanya dugaan
pelanggaran antara lain yacht masih berada di wilayah Indonesia namun
izin masuk berupa vessel declaration (VD) telah habis masa berlakunya.
Kemudian, yacht yang ada telah berada di sini tidak semata
dipergunakan sebagai sarana wisata oleh pemilik atau pemegang izin
vessel declaration tersebut, tetapi disewakan. “Terhadap penghasilan
yang diperoleh tentunya tidak dilaporkan pajak penghasilannya,”
ujarnya.
Selain itu, yacht yang dimasukkan kemudian
diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia (WNI) sehingga
kewajiban kepabeanan impor untuk dipakai di wilayah pabean Indonesia
tidak terpenuhi. “Terhadap yacht yang tidak melakukan pelanggaran di
atas, tentunya tidak dilakukan penyegelan,” kata Agus.
Selanjutnya, Agus menegaskan kegiatan patroli HVG dengan
komoditi lain juga tetap dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Jakarta.
Tujuannya, kata dia, untuk menjamin penerimaan negara yang optimal
terhadap barang-barang bernilai tinggi. “Selama ini tidak sama sekali
atau memenuhi sebagian kewajiban kepabeanan, sehingga harus
ditertibkan,” ungkapnya, tulis viva. (lae-01)
