
Denpasar-hariandialog.co-id-Wartga Desa Adat Sekartaji,Kecamatan Nusa Penida,Kabupaten Klungkung,Provinsi Bali kini menanti kehadiran pemerintah pusat yakni Badan Pertanahan Nasional untuk dapat menyelesaikan status tanah adat (tanah tabuh Pura Desa Sekartaji seluas 250 hektar tanah adat oleh Dinas Kehutanan Provinsi Bali dijadikan hutan lindung secara illegal dan ditelantarkan puluhan tahun lalu hingga kini.
Tanah ulayat secara turun termurun milik Desa Adat Sekartaji yang seharusnya menjadi ladang keghidupan oleh sekitar 500 keluarga besar Desa Adat Sekartaji terbengkalai akibat dualisme status kepemilikan antara Dinas Kehutaanan Prov Bali dan Desa Adat setempat.Melihat kondisi ini Bendesa Adat Desa Sekartaji Komang Kertayasa alias Kebit bersama ratusan warga melakukan aksi unjuk rasa dilokasi yang dijadikan hutan lindung (5/6/2026).
Komang Kertayasa mengatakan, aksi unjuk rasa sekitar 200 warga dengan menggelar spanduk bertuliskan “Mohon Presiden RI Prabowo Subianto ,agar tanah adat yang dijadikan hutan lindung dikembalikan ke warga Desa Adat Sekartaji. Yang Terhormat Presiden RI Bpk Prabowo Subianto janganbiarkan kami dalamkesengsaraan,pejabat hanya mementingkan dirinya dan krooni-kroninya tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat, kamiminta tanah kami dikembalikan’isi pesan spanduk yang dibentangkan. Intinya warga Desa Adat Sekartaji minta tanah milik dikembalikan agar masyarakat bisa menggarap tanah tandus untuk menanan jagung, kacang-kacangan dan tanaman tumpang sari untuk menghidupi kehidupan mareka sehari hari.

Selama ini lanjut Komang Kertayasa yang didampingi kuasa hukum Advokat Edyanto D Silalahi,SH, bahwa selama ini tanah ladang dibiarkan tak terurus yang seharusnya bisa didayagunakan untuk pertanian. Namun warga tidak berani memenfaatkan tanah ulayat tersebut karena kewatir akan dipolisikan oleh pejabat Dinas kehutanan Bali. Padahal status kepemilikan dipegang Dinas Kehutanan illegal karena peralihan (Alat Leter C) tanpa persetujuan warga desa adat Sekartaji dan diakui oleh manta Bendesa Adat Sekartaji sebelumnya Wayan Ukir (76) saksi hidup yang mengatakan peralihan status tanah adat (tanah tabuh Pura Desa Adat Sekartaji),”jelas Komang Kertayasa.
Sementara kuasa hukum warga Desa Adat Sekataji, Advokat D.Edyanto M. Silahi,SH
kepada Dialog (14/8/2026) mengatakan persoalaan sengket antara warga denga Dinas Kehutanan Prov. Bali setelah aksi unjuk rasa kini ada titik terang karena pengaduan ke Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat-RI (DPR-RI) dimana tengah digodok dan diharapkan mampu menghasilkan agar tanah seluas 250 ha dikembalikan statusnya milik ulayat Desa Adat Sekartaji. Dijelaskan Wakil Ketua DPR-RI,Sufmi Dasco Ahmad Selasa (11/8/2026) kumpulkanMenhut hingga Mendes Bahas Kasus Agraria (Pertanahan).
Pimpinan DPR menggelarrapatbersamasejumlah menteri cabinet di sektor agrarian membahas sejumlahisu strategisdi sektor agrarian yang dinilai mendesak untuk segera diselesaikan. Sufmi Dasco Ahmad,didampingidua pimpinan yakni Cucun Ahmad Syamsurizaldari PKBdan Saan Mustopa dari Nasdem.Sementara,dari pemerintah dihadiri Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Mensesneg Prasetyo hadi,Menteri ATR BPN Nusron Wahid dan wakil menteri terkait.
Menurut Edyanto M Silahi,SH harapanya persoalan sengketa kepemilikan sah tanah ada Desa Sekartaji, Klungkung yang diadukan menjadi salah satu yang dibahas dan segera mendapat kejelasan atas status tanah adat Desa Sekartaji, Klungkung,Bali,. Sehingga Bendesa Adat Komang Kertayasa bersama 500 warga Desa Sekartaji dapat bernafas lega aagar tanah warisan leluhur dikembalikan ke warga Sekartaji”tutup Edyanto berharap. (Smn)
