Jakarta, hariandialog.co.id.- JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum
(Jampidum) Asep Nana Mulyana menyatakan dengan adanya Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, bolak-balik berkas perkara
antara penyidik dengan jaksa penuntut umum (JPU) tidak akan lagi
terjadi.“Satu hal yang saya pastikan dalam KUHAP baru ini tidak akan
terjadi perkara yang bolak-balik bertahun-tahun karena ada akhirnya,”
kata Asep, dikutip dari akun Youtube Kementerian Hukum RI pada Ahad,
25 Januari 2026.
Asep menjelaskan jika nantinya ada perbedaan pemahaman
antara penyidik Polri dan JPU soal ada tidaknya tindak pidana atau
kelengkapan berkas perkara, maka hal itu akan diselesaikan lewat
koordinasi dalam forum gelar perkara. Forum tersebut bisa dihadiri
oleh jaksa, penyidik, penasihat huku, pelaku, korban hingga ahli.
“Ternyata masih beda pendapat lagi, maka perkara diserahkan kepada
kami (kejaksaan). Penyidik yang memulai kami yang mengakhiri,” kata
Asep.
Dalam Pasal 58 Ayat 5 diatur, koordinasi yang dilakukan
setelah hasil penyidikan dikirimkan penyidik ke jaksa penuntut umum
hanya bisa dilakukan satu kali dalam setiap perkara.
Kemudian di Pasal 61 Ayat 3 diatur, penyidik wajib melengkapi
berkas perkara sesuai hasil koordinasi dengan jaksa penuntut umum
dalam jangka waktu paling lama 14 hari.
Pasal selanjutnya mengatur dalam keadaan penyidik
berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut
umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, penyidik dapat
menyerahkan tersangka disertai dengan hasil penyidikan dan bukti
kepada penuntut umum.“Dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah
menerima berkas perkara dari penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke persidangan,” bunyi Pasal 62 Ayat 6 KUHAP. Artinya yang
menentukan kasus tersebut dilanjutkan atau tidak adalah jaksa penuntut
umum. tulis tempo. (bing-01)
