Sleman, hariandialog.co.id.- SEORANG warga Sleman berinisial APH
menjadi tersangka kecelakaan lalu lintas setelah mengejar dua orang
yang menjambret istrinya di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman. Dua
jambret itu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia saat dikejar
oleh APH.
Kapolresta Sleman Komisaris Besar Edy Setyanto Erning Wibowo
mengatakan peristiwa penjambretan dan kecelakaan itu terjadi pada
April 2025. Edy menjelaskan, saat itu sang istri sedang mengendarai
motor sementara suaminya menyetir mobil. “Suaminya sedang menyetir
mobil berada di belakang samping kanan,” kata Edy dalam keterangan
tertulis yang diterima Tempo, Ahad, 25 Januari 2026.
Di perjalanan, dua pria yang berboncengan tiba-tiba
menjambret tas milik perempuan yang sedang mengendarai motor itu.
Suami korban, lantas mengejar dua orang penjambret itu.
Menurut Edy, sempat terjadi beberapa kali senggolan. “Dan
terakhir, motor jambret tertabrak dan terpental. Seketika pelaku
jambret meninggal di tempat,” ujar dia.
Dua perkara dalam satu peristiwa
Edy mengatakan ada dua perkara dalam kejadian kecelakaan itu.
Pertama yakni kasus pencurian dengan kekerasan atau penjambretan yang
ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Sleman. Namun karena
dua tersangka meninggal, polisi menghentikan penyidikan.
Adapun kasus kedua yakni kasus kecelakaan lalu lintas. APH
ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Sleman.
Edy mengklaim penyidik telah berupaya menjalankan restorative justice
dan memberikan ruang mediasi kepada kedua belah pihak. Namun
kesepakatan damai tidak tercapai.”Oleh karena itu, proses hukum
dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar
dia.
Menurut Edy, penyidik kecelakaan lalu lintas telah melakukan
olah tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan barang bukti seperti
rekaman CCTV. Selain itu, juga memeriksa sejumlah saksi termasuk
meminta keterangan ahli dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kasus itu pun berlanjut, penyidik melakukan gelar perkara dan
berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Menurut Edy, dalam
kasus ini penyidik tidak melakukan penahanan tersangka. “Penyidik
telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan,” ujar
dia.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul
Anam, meminta kasus semacam ini ditinjau secara komprehensif. Dia
meminta penegak hukum tidak semata melihat perkara sekadar dari
terpenuhinya unsur pidana atau tidak.”Penegakan hukum tidak hanya soal
kepastian. Penegakan hukum juga harus membawa manfaat, dalam konteks
kasus bisa menjadi pembelajaran,” ujar Anam lewat keterangan tertulis,
Ahad, 26 Januari 2026.
Menurut Anam, upaya tersangka untuk menangkap penjambret
istrinya saat di lokasi perlu dilihat sebagai kontribusi pada penegak
hukum. Menurut dia, kasus kriminal seperti penjambretan dan
perampokan, korban pasti berhadapan langsung dengan pelaku sehingga
perkaranya perlu dilihat secara komprehensif, tulis tempo. (tur-01)
