Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung menegaskan agar jangan
sampai pengguna narkotika berada dalam satu sel tahanan dengan
pengedar, sebab pengedar perlu mendapat perhatian serius. Demikian
dikatakan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI,
Dr Fadil Zumhana SH MH, pada siaran persnya yang dikeluarkan Pusat
Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung di Jakarta, Senin (27-02-2023).
Atas dasar itulah, muncul gagasan yang dituangkan dalam
Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian
Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui
Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan
Asas Dominus Litis Jaksa.Usai diimplementasikannya pedoman tersebut,
menunjukkan tren positif dalam penerapan restorative justice di
perkara narkotika.
Menurut Fadil, hampir ratusan korban penyalahgunaan
narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.
Namun untuk pengedar, kata Jampidum Fadil Zumhana, tidak ada ampun dan
harus ditindak tegas karena telah merusak moral bangsa. “Kami tidak
segan-segan memberikan hukuman mati bagi mereka yang mencoba menjadi
pengedar narkotika di negeri ini,” tegas Fadil seperti ditulis kop.
Dia menjelaskan, Penerapan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18
Tahun 2021 dilakukan dengan sangat ketat dengan melihat jumlah barang
bukti, kualifikasi Tersangka, kualifikasi tindak pidana dan pasal yang
disangkakan, unsur kesalahan (mens rea) pada diri Tersangka, serta
pemeriksaan terhadap Tersangka secara seksama melalui hasil asesmen
terpadu.
Selain itu, bahkan ada kewajiban khusus oleh Penuntut Umum
untuk memberikan petunjuk kepada Penyidik yakni memastikan Tersangka
merupakan pengguna terakhir (end user), serta mengetahui profil
Tersangka baik gaya hidup, transaksi keuangannya, hingga termasuk
kolega dan lingkungannya (know your suspect).
Mengutip pernyataan (statement) Jaksa Agung Burhanuddin di
berbagai kesempatan, Jaksa Agung kembali menegaskan untuk tidak ada
satupun yang bermain-main dengan program humanis yakni restorative
justice sebab ini merupakan “program memanusiakan manusia”. (redak01)
