Jakarta,hariandialog.co.id.-Karena ulah pengawal tahanan (Walhan) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Jaktim) yang membawa terdakwa Dewi Yuniarti alias Osihin yang didakwa Pasal 372 KUHP dari Rutan Pondok Bambu, Jaktim, ke ruang tahanan Pengadilan Negeri Jaktim, meskipun tidak ada jadwal sidang untuk wanita berparas ayu dan cantik itu, membuat Jaksa Penuntut Umum Juniati kesal melihat ulah walhan.
Tepat pada Rabu (30/4/2025), Jaksa Juniati sedang bersidang perkara lain di Pengadilan Jaktim. Seusai persidangan, Dialog dengan seorang wartawan lain, menanyakan kepada Jaksa Juniati terkait apakah ada persidangan (hari ini) untuk terdakwa Dewi Yuniarti yang saat itu berada di ruang tahanan pengadilan.
Atas pertanyaan itu maka Jaksa Juniati mengatakan tidak ada. Setelah mendapat informasi bahwa terdakwa Dewi Yuniarti sedang berada dalam ruang tahanan, maka dia berusaha mengecek kebenaran itu dengan mendatangi ruang tahan pengadilan. Dan benar bahwa terdakwa Dewi Yuniarti ada di ruang tahan pengadilan.
Mengetahui hal itu membuat Jaksa Juniati kesal. “Hal ini sudah untuk kedua kalinya terjadi,” kata Juniarti kepada Dialog, saat mau meninggalkan pengadilan menuju mobil-nya. Juniati juga meminta agar hal itu dipoto/dipotret untuk jadi bahan laporan kepada pimpinan.
Kekesalan Jaksa Juniati tersebut sangat beralasan karena oknum petugas Walhan menjemput dan membawa terdakwa Dewi Juniarti ke pengadilan,padahal tidak ada jadwal sidang untuk terdakwa Dewi Yuniarti.
Jadi Bahan Pertanyaan
Dengan bisanya petugas Walhan menjemput terdakwa Dewi Yuniarti dari Rutan Pondok Bambu untuk dibawa ke pengadilan, meskipun tidak ada jadwal sidang untuk terdakwa Dewi sendiri, maka hal itu menjadi bahan pertanyaan? Pakai cara apa dan surat apa oknum Walhan, sehingga pihak Rutan Pondok Bambu bisa mengeluarkan Dewi Yuniarti?. (Hnb/Het)