Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
yang berkantor di Jalan Raya Ampera No.133, Ragunan, Jakarta Setalan,
semakin hari semakin banyak perkara perdata yang masuk. Namun,
demikian, semakin banyak pula yang belum sempat bersidang jawab
menjawab, sudah bisa didamaikan oleh mediator.
Menurut Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH,
peningkatan jumlah pihak yang berperkara berdamai di saat mediasi,
terlihat jelas. “Kemarin itu ada tiga perkara perdata yang para
pihaknya dalam hal ini penggugat dan tergugat berdamai dihadapan
mediator. Yah kalau kita lihat datanya sejak Januari hingga April
2022, jumlah yang berdamai sudah 8 perkara,” jelas Humas PN Jakarta
Selatan, Djuyamto, (21-04-2022).
Sebagaimana diketahui sebut sang Humas itu, bahwa mediasi
merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang mendasarkan
pada kesepakatan para pihak berperkara agar tercapai win-win solution
dengan dipimpin oleh seorang mediator. Dalam praktek di pengadilan,
proses mediasi diatur dalam Perma Nomor Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Keberhasilan penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di
PN Jakarta Selatan yang menunjukkan trend meningkat ini disambut
gembira oleh Ketua PN Jakarta Selatan Saut MT Pasaribu,SH.MH. Hal mana
menunjukkan trend adanya kesadaran para pihak bersengketa untuk
menyelesaikan sengketa antara mereka secara damai. Selain itu juga
karena faktor peran hakim mediator yang cakap dan profesional yang
dimiliki PN Jakarta Selatan.
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto,SH.MH menambahkan bahwa
trend meningkatnya kesadaran para pihak bersengketa untuk menempuh
upaya damai ini diharapkan menular pada para pihak berperkara lainnya
di PN Jakarta Selatan, sehingga secara tidak langsung juga akan
mengurangi beban kerja para hakim dalam penyelesaian perkara.
Memang, para pihak yang berperkara dapat menyelesaikan sengketanya
dengan berdamai tidak terlepas dari peranan dari sang hakim mediasi.
“Hakim yang mendapatkan berkas perkara dari Ketua, melalui petugas
ditentukan jadwal hari Mediasi. Dan saat mediasi tersebutlah kecakapan
mediator mendamaikan. Tentu sang hakim yang menjadi mediator
sebelumnya juga sudah mendapat pelatihan sebagai mediator. Yah pada
awal sidang perdana, pasti ketua majelis hakim menawarkan, apakah
menggunakan mediator dari luar. Namun, belum pernah PN Jakarta Selatan
kedatangan mediator dari luar,” jelas Djuyamto. (rel/tob)
