
Majalengka, hariandialog.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka bersama Satgas BKC HT Bea Cukai Cirebon memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Majalengka. Kegiatan ini dilaksanakan pada Senin (8/12) di halaman Pendopo Kabupaten Majalengka dan turut dihadiri oleh Forkopimda Majalengka sebagai wujud sinergi antarinstansi dalam memberantas peredaran barang ilegal.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, dalam menegaskan bahwa upaya pemberantasan rokok ilegal merupakan tanggung jawab bersama. Selain merugikan negara karena tidak membayar cukai, rokok ilegal juga tidak memiliki standar kesehatan yang jelas sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
“Sebanyak 2.608.220 batang rokok ilegal dimusnahkan dengan nilai barang mencapai Rp 3,873 miliar serta menimbulkan potensi kerugian negara sebesar Rp 1,945 miliar,” ungkap Bupati. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di sekitar mereka.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Abdul Rasyid, turut menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama pemerintah daerah dan dukungan masyarakat. Menurutnya, pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga masyarakat dan negara dari peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan.
“Peran aktif masyarakat dan Pemkab Majalengka sangat membantu upaya kami dalam menekan peredaran barang-barang ilegal,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan, penindakan, serta edukasi kepada pelaku usaha demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Proses pemusnahan dilakukan melalui pembakaran dan pencacahan menggunakan mesin khusus, memastikan seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Sebagian barang bukti juga dimusnahkan di TPA Heuleut Kadipaten.
Pemusnahan skala besar ini menjadi bukti kuat bahwa kolaborasi pemerintah, aparat, dan masyarakat mampu menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara sekaligus membahayakan kesehatan publik. (Mochamad)
