Denpasar, hariandialog.co.id.- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Denpasar, Yuliana Sagala,S.H.,M.H. didampingi Kasi Intel Kejari
Denpasar menyampaikan, pihaknya melaksanakan Jaksa Masuk Sekolah (JMS)
di 22 lokasi yang tersebar seperti SMP Wisata Sanur, SMPN 7
Denpasar, SMP Wisata Nasional dan SMP Sapta Andika, mulai Senin
(11/7/2022) hingga Kamis (14/7/2022).
Kejaksaan Negeri Denpasar melalui bidang Intelijen
Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) pada Triwulan Ketiga dalam
rangka Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Peserta Didik Baru,
pada Senin (11-07-2022).
Di mana, para Jaksa yang ditugaskan menjadi narasumber
dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dari
Kejaksaan Negeri Denpasar untuk memberikan pemahaman tentang materi
bahaya bullying, narkotika dan psikotropika.
Mengingat pada usia remaja acap kali terjadi perundungan
antar teman sebaya juga rentan terhadap penyalahgunaan narkotika dan
psikotropika. “Diharapkan, nantinya para siswa/siswi yang mengikuti
Kegiatan JMS dapat mengetahui tidak melakukan bullying terhadap sesama
serta selalu menjaga diri dari segala bentuk penyalahgunaan narkotika
dan psikotropika. Sebelum mengakhiri kegiatan, para Jaksa mengajak
seluruh siswa/siswi untuk membuat video dengan slogan Kenali Hukum,
Jauhi Hukuman”,” jelas Kajari Denpasar Yuliana Sagala.
Pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah kali ini, Kejaksaan
Negeri Denpasar mendapat apresiasi dari pihak sekolah, mengingat
antusiasme siswa/siswi baru dalam mengikuti materi yang diberikan
serta berharap kegiatan seperti ini dapat dilaksanakan secara
berkelanjutan setiap tahunnya. (potensi/bing)
