Jakarta, hariandialog.co.id.- Perkara tindak pidana korupsi
penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa
secara koneksitas diPengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah
memasuki tahap pemeriksaan para saksi.
Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik
dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya
untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara
tersebut dengan para Terdakwa yaitu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI
Yus Adi Kamrullah, S.E., M.Si. dan Terdakwa II Ni Putu Purnamasari
S.E. (yang merupakan Terdakwa sipil).
Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis (7/7/2022)
bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana
Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan
Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas
kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama Tersangka
lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS
MMS (yang merupakan Tersangka sipil).
Para Tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan
Darat (TWP AD) Tahun 2012 hingga 2014. “Penyerahan Tersangka dan
Barang Bukti (Tahap II) atas nama 2 orang Tersangka dilakukan oleh
Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat
Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim
Penyidik Koneksitas,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumdana
seperti ditulis potensibdg.
Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan
segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas
perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan
menerapkan protokol kesehatan. (bing)
