Bandung, hariandialog.co.id.- Tim penyidik Kejaksaan Negeri Badung
telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka NAWP dalam kasus Kredit
Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di
KabupatenBadung, Senin (11-07-2022).
Tersangka didampingi oleh penasihat hukumnya dan atas
beberapa alasan tim penyidik mengambil sikap untuk melakukan penahanan
terhadap tersangka NAWP selama 20 hari ke depan mulai tanggal 11 Juli
2022hingga 30 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Yusuf Imran
menjelaskan, bahwa sebelumnya Kejaksaan Negeri Badung telah melakukan
penyidikan selama kurang lebih 5 bulan terhadap dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu
Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) di Kabupaten Badung.
Adapun penyidikan terhadap kasus ini telah dilaksanakan
sejak awal tahun2022 dan pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022,
terhadap kasus ini telah ditetapkan tersangka dengan inisial NAWP yang
menjabat sebagai Petugas Kredit Bank sejak tahun 2015. “Selama tahap
penyidikan hingga ditetapkan tersangka terhadap kasus ini, tim
penyidik telah melakukan pemeriksaan serta telah mengumpulkan
bukti-bukti untuk membuat terang terhadap tindak pidana yang telah
terjadi,” terang Kajari Badung seperti ditulis potensibdg.
Berdasar pada hasil penyidikan terdapat dugaan sementara
kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit yang diserahkan oleh
tim audit internal kurang lebih sebesar Rp 1.761.178.577,00.
Bahwa adapun dari hasil penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana
korupsi penyimpangan dana KUR ini ditemukan beberapa modus operandi
yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan tindak pidana antara
lain.
Melakukan Kredit Fiktif dengan memalsukan dokumen baik KTP
dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sebagai syarat pengajuan KUR
Mikro terhadap 99 (sembilan puluh sembilan) debitur dengan sisa baki
debet posisi per-tanggal 31 Maret sebesar Rp 1.753.992.867,00.
Kemudian melakukan Kredit Topengan terhadap 1 orang
debitur Kupedes Rakyat dengan sisa baki debet per-31 Maret 2022
sebesar Rp 7.185.710,00. “Atas temuan fakta-fakta ini, tim penyidik
Kejaksaan Negeri Badung telah menahan tersangka NAWP dan melanjutkan
kegiatan penyidikan untuk selanjutnya terhadap kasus ini dapat
diserahkan berkas perkaranya kepada Penuntut Umum untuk diteliti,”
terang Kejari Badung itu. (lumsim).
