Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
(PN Jaksel) melalui hakim praperadilan, Hendra Utama Sutardodo,
menunda sidang gugatan permohonan praperadilan mantan Bupati Tanah
Bumbu Mardani Maming.
Sidang ditunda karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
selaku termohon tidak hadir karena sedang mempersiapkan dokumen.
“Maka untuk memanggil termohon kembali, maka sidang dilanjutkan Selasa
mendatang tepatnya tanggal 19 Juli 2022,” kata hakim tunggal Hendra
Utama Sutardodo, kemarin 12 Juli 2022.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Mardani, Bambang
Widjojanto (BW), menyebut alasan KPK meminta penundaan sidang untuk
mempersiapkan dokumen tidaklah tepat. Bambang menuding ada dugaan
kriminalisasi dalam kasus ini.”Hal-hal seperti ini sebaiknya tidak
terjadi. Lalu kemudian persoalan di sini alasannya menunda sidang
untuk mempersiapkan dokumen, menurut saya kurang tepat,” kata Bambang
menanggapi ucapan hakim Hendra alasan KPK belum hadir.
Apalagi kata Bambang, ada isu yang fundamental di sini,
yaitu soal bisnis investasi dan pertumbuhan ekonomi yang diduga itu
dikriminalisasi, itu isu yang sangat fundamental.
BW panggilan akrab dari Bambang Widjojanto menyebutkan,
menyerahkan sepenuhnya keputusan sidang ini kepada hakim yang
mengadili perkara ini. BW ingin proses praperadilan kliennya ini bisa
segera dilaksanakan. “Kami menyerahkan kepada majelis,
setidak-tidaknya proses ini harus segera bisa dilakukan, karena di
sisi yang lain pemanggilan-pemanggilan terhadap klien kami dan saksi
yang lain dilakukan. Namun, semuanya kami serahkan sepenuhnya kepada
hakim,” kata BW. (tob)
