
MAJALENGKA, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri Majalengka mulai mendalami dugaan penyimpangan dana hibah di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka.
Sebelum melakukan penggeledahan kantor KONI, pihak kejaksaan terlebih dahulu memanggil sejumlah pengurus untuk dimintai keterangan.
Informasi yang dihimpun Harian Dialog menyebutkan, beberapa pengurus yang telah dipanggil di antaranya Ketua KONI Majalengka, Bakti Anugrah, serta Bendahara KONI Dhany Eka Rahadian. Dhany diketahui juga menjabat sebagai Dewan Pengawas di RSUD Majalengka.
Pemanggilan tersebut dilakukan oleh penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus di Kejaksaan Negeri Majalengka untuk dimintai keterangan terkait dugaan pengelolaan dana hibah KONI. Selain pengurus inti, sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) juga dikabarkan akan dipanggil pada Rabu ) guna memberikan klarifikasi.
Sumber yang diperoleh Harian Dialog menyebutkan, sebelum dilakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka, sebenarnya sudah lama tercium aroma kurang sedap terkait pengelolaan anggaran hibah. Namun, penanganan kasus tersebut baru dilakukan secara intensif oleh kejaksaan dalam beberapa waktu terakhir.
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian Pembangunan Majalengka (LKPM), Dede Sunarya, menilai terungkapnya kasus dana hibah KONI harus menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pembinaan olahraga di Kabupaten Majalengka.
Menurut Dede, anggaran pembinaan atlet seharusnya benar-benar memberikan dampak terhadap peningkatan prestasi olahraga daerah.
“Ke depan, tata kelola pembinaan olahraga harus lebih terstruktur sehingga anggaran yang digelontorkan tidak terbuang percuma dan dampaknya terhadap prestasi atlet bisa diukur,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus hukum yang menjerat pengurus KONI Majalengka menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana hibah, terutama agar tidak terjadi laporan fiktif serta memastikan bonus atlet benar-benar tersalurkan.
Dede menduga terdapat dua kemungkinan pelanggaran dalam pengelolaan dana hibah tersebut. Pertama, adanya dugaan penyalahgunaan anggaran, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk pembinaan atlet dan kegiatan olahraga diduga tidak dipergunakan sesuai peruntukannya.
Kedua, adanya ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Saya berharap pihak kejaksaan dapat meneliti secara mendalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah tersebut, sehingga bisa diketahui apakah ada pengeluaran fiktif ataupun penggelembungan anggaran,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Majalengka maupun pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia Kabupaten Majalengka belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.(Ayub)
