
Kalbar,hariandialog.co.id.-Kajati Kalbar Dr. Masyhudi, S.H, M.H. di sela-sela kunjungan kerja di Kejaksaan Negeri Landak, Senin (12/12/22) menyempatkan diri untuk mengisi kuliah umum di kampus Universitas Khatolik Santo Agustinus HIPPO. Di hadapan kurang lebih 100 orang mahasiswa, Dr. Masyhud menyampaikan materi terkait “Tindak pidana Korupsi “Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penyelesaian Perkara melalui Restorative Justice“.
Selain itu, Dr. Masyhudi juga memberikan materi tentang Pengenalan Lembaga Kejaksaan, Pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan Resorative Justice. Mulanya, Kajati mengenalkan Lembaga Kejaksaan yang merupakan wajah penegakkan hukum di Indonesia.
Kajati Kalbar kemudian menyampaikan peran Kejaksaan dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak Pidana Korupsi.”Sebagai generasi muda, kita harus menanamkan sikap budaya anti korupsi,” ajaknya. Hal ini penting dilakukan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berintegritas dan anti korupsi. Kita harus menanamkan sifat dan tindakan yang anti korupsi di setiap kehidupan. Termasuk di lingkungan kampus dan lembaga pendidikan yang jauh dari korupsi, jelasnya.
Dihadapan mahasiswa Dr. Masyhudi juga menyampaikan tentang bahayanya korupsi dan dampaknya, ini juga menjadi suatu permasalahan besar di negeri ini sehingga memerlukan kesadaran semua pihak terutama mahasiswa dalam upaya mencegah terjadinya korupi. Untuk itu peran para mahasiswa sangat dibutuhkan khususnya di Kalimantan Barat (Kalbar)ni, untuk saling bahu membahu guna memberantas sikap dan budaya koruptif yang terjadi didaerahnya masing-masing,” ulasnya.
Kajati Kalbrr ini juga menyampaikan materi Restorative Justice. Menurut Dr. Masyhudi, RJ merupakan salah satu cara penegakkan hukum yang bersifat humanis. Artinya mengembalikan keadaan semula menjadi harmonis terhadap perkara-perkara tertentu.
Kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak. Di akhir sesi penyampaian materi kuliah umum, ditampilkan video pelaksanaan Restorative Justice pada Kejaksaan Negeri Sintang dan Kejaksaan Negeri Singkawang serta dibuka kesempatan tanya jawab yang diikuti antusiasme dari mahasiswa Universitas Santo Agustinus Hippo. Kajati Kalbar dalam kesempatan tersebut berpesan kepada para mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi jaksa. (Tob)
