
Kalbar,hariandialog.co.id.-Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kajati Kalbar) Dr Masyhudi SH.MH., pada Senin (12/12/22) melakukan kunjungan kerja di sejumlah daerah di Kalimantan Barat. Pada acara Kunker tersebut dimanfaatkan Kajati Kalbar untuk mengisi kuliah umum di sejumlah kampus, diantaranya Universitas Santo Agustinus Hippo di Landak dan Kampus IMDKOM di Bengkayang.
Di hadapan kurang lebih 100 orang mahasiswa, Dr. Masyhudi, S.H., M.H., memyampaikan materi terkait “Penegakan Hukum Yang Tajam Ke Atas dan Humanis Ke Bawah Dalam Tindak Pidana Korupsi dan Penegakan Restorative Justice“.
Kuliah umum dibuka dengan pemaparan materi mengenai penyelesaian tindak pidana korupsi yang mencakup definisi korupsi, cara-cara modus operandi, dan 13 bentuk korupsi. Kajati Kalbar menyampaikan bahwa berdasarkan Indeks Perilaku Anti Korupsi Di Tahun 2019-2021, Indonesia menempati peringkat ke-96 dari 180 negara di Asia, dan Kejaksaan Republik Indonesia telah menyelesaikan 1.486 perkara korupsi di tahun 2021.
Selanjutnya Kajati mengajak mahasiswa menanamkan sikap budaya anti korupsi. Menurut Kajati hal ini penting dilakukan untuk menciptakan sumber manusia yang berintegritas dan anti korupsi. Masalah tindak pidana korupsi mendapat atensi khusus kejaksaan, tidak hanya dalam penindakan saja tetapi juga berusaha melakukan upaya-upaya pencegahan.
“Kita harus menanamkan sifat anti korupsi di setiap kehidupan termasuk dilingkungan kampus dan Lembaga Pendidikan yang jauh dari korupsi”. Jelasnya. Dihadapan mahasiswa, DR. Masyhudi berpesan bahwa generasi muda merupakan calon pemimpin masa depan maka kelak ketika menjadi pemimpin harus mencontoh para pemimpin yang anti korupsi.
Selanjutnya, Kajati Kalbar juga menyampaikan materi mengenai pelaksanaan Restorative Justice pada perkara pidana. Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia yang mengedepankan perdamaian antara korban dengan pelaku melalui upaya pengembalian atau pemulihan kembali hak-hak korban yang telah dirampas oleh pelaku.
Kejaksaan Republik Indonesia berusaha melakukan penegakan hukum yang bersifat humanis dan bermanfaat kepada kedua belah pihak.. Kajati kalbar juga menambahkan dalam kesempatannya berpesan kepada para mahasiswa yang merupakan calon penerus bangsa untuk lebih mengenal mengenai keberadaan jaksa dan mengetahui apa saja tugas serta fungsi jaksa. (Bing)
