Cibinong, hariandialog.co.id –
Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Pulau Jawa-Bali akan berlaku sampai 09 Agustus 2021. Seiring kebijakan tersebut, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos).
Pembatasan diterapkan karena lonjakan kasus virus corona terjadi di Indonesia sejak pertengahan bulan lalu. Varian Delta menjadi ancaman serius di dalam negeri. Rekor penambahan kasus terus terjadi dalam sepekan.
Namun, penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) bagi rakyat kecil atau menengah. Namun, rupanya penyaluran tersebut tidak sepenuhnya berjalan dengan baik. Masih banyak dana bantuan yang dijanjikan belum sepenuhnya sampai di tangan sang penerima.
Beberapa waktu lalu, pemerintah kembali mengumumkan penyaluran bansos sebagai bentuk dari kepedulian akan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Juli 2021 silam.
Seperti halnya diungkapkan Warga selaku Ketua RT 01, 02, dan 03 RW 04 Desa Sasak Panjang, Kabupaten Bogor mengeluhkan belum tersalurkannya Bantuan Sosial Tunai (BST) dan beras dari pemerintah selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. “Sampai saat ini warga di wilayah kami sangat menanti kehadiran BST dari pemerintah pusat. Dia berharap proses penyaluran BST dan bantuan lainnya dapat segera dipercepat” ujarnya kepada awak media, Minggu (08/08).
Ia menjelaskan, padahal baru tadi Pagi di Rw kampung sebelah dapat bantuan dari Polres Metro Depok. Meskipun beda RW tapi masih satu Desa (Kelurahan) dan Kecamatan yang sama, ujarnya.
Harapannya, pihak Pemerintah Pusat maupun Daerah proses penyaluran BST dan bantuan lainnya dapat segera dipercepat dan turun tepat sasaran kepada warga kami yang sedang membutuhkan.(Riz)
