Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan
tersangka baru kasus dugaan korupsi tambang batu bara. Mantan Direktur
Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi (SSH)
menjadi tersangka baru kasus ini. “Penyidik Kejaksaan Tinggi Bengkulu
telah menetapkan tersangka dengan inisial SSH dalam perkara dugaan
tindak pidana korupsi tambang batu bara,” kata Kapuspenkum Kejaksaan
Agung (Kejagung) Anang Supriatna kepada wartawan di kantor Kejagung,
Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025.
Dia mengatakan Sunindyo terjerat perkara ini saat menjabat
sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian selaku Kepala
Inspektur Tambang periode April 2022 sampai dengan Juli 2024.
Total tersangka dalam kasus ini berjumlah sembilan orang.
Total estimasi kerugian negara dari perkara tersebut sekitar Rp 500
miliar. “Perkara ini sebelumnya sudah ditetapkan ada sebanyak 8
tersangka dan untuk hari ini berarti tambah 1, (jadi) 9 tersangka.
Dengan total estimasi kerugian negara sekitar Rp 500 miliar,” ucapnya.
Para tersangka diduga melakukan manipulasi data uji mutu
batu bara untuk menghindari pembayaran royalti tambang.
Para 9 Tersangka
Adapun sembilan tersangka dalam kasus ini ialah Komisaris Tunas Bara
Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy,
Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara
Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Direktur PT Samban
Mining Edhie Santosa, Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Iman
Sumantri, Komisaris PT Samban Mining David Alexander Yuwono, dan
mantan Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo
Herdadi.
Sebelumnya, Aswas sekaligus Ketua Tim Penyidik Kejati Bengkulu, Andri
Kurniawan, mengatakan tersangka David Alexander diduga terlibat
melakukan kongkalikong dengan PT Sucofindo cabang Bengkulu. Dia
mengatakan manipulasi itu menyebabkan kerugian negara. “Untuk DA ini
adalah satu komisaris, kebetulan yang bersangkutan secara aktif,
terlibat di dalam proses penambangan batu bara yang kami juga
menemukan kerugian keuangan negara,” ujar Andri.
Dia mengatakan manipulasi diduga dilakukan untuk kualitas
hingga data batu bara pada periode 2022-2023. Manipulasi diduga
dilakukan agar perusahaan tak membayar royalti dan kewajiban lain
terkait pertambangan batu bara kepada negara. “Menghindari pembayaran
royalti dan juga ada beberapa kewajiban-kewajiban terhadap negara
termasuk pajak dan segala macam,” ujarnya, tulis dtc. (han-01)
