Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Daerah Jakarta
melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengajukan Ike Kusumawati,
SE, MM, M.Comm, Binti Soewisnoe sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan
dalam perkara Pasal 372 KUHP atas kerugian saksi korban Edu Syahputra,
SH, sebesar Rp.1,1miliar
Menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Yerich
Mohda Sinaga, terdakwa Ike Kusumawati, karyawati Bank BTN Pusat , yang
ditahan jaksa penuntut umum sejak 06 Maret 2025, berawal Edy Syahputra
Bersama Drs.Raden Nuh, SH,SE,S.IP, AAIK, MH (suami terdakwa) yang
juga kakak kandung Ike Kusumawati selaku kuasa hukum dari PT Pan
Pasific Insurance telah menyelesaikan tugasnya dengan Waskita Karya
dan Bank Jatim.
Untuk itu, Edy Syahputra menerima 5 lembar cek masing
-masing senilai Rp.500 juta atau Rp.2,5 miliar. Uang tersebut dibagi
dua dimana pembagian Edy Syahputra Rp.1,1 miliar, Drs. Raden Nuh
sebesar Rp.1 miliar dan sisa Rp.400 juta untuk biaya operasional.
Agar uang tersebut tidak cepat habis tanpa ada
manfaatnya ditempatkan di Bank BTN Cabang Bidakara sebesar Rp.2,1
Miliar. Sebelumnya mempertanyakan suku bunga kepada terdakwa Ike di
Bank BTN yang disebutkan 4,5 persen sementara saat itu di BCA hanya 1
persen. Untuk itu ditempat di Bank BTN sebesar Rp.2 miliar sementara
yang Rp.100 juta dimintakan dipindahbukukan ke rekening Edy Syahputra
di BCA cabang Duta Merlin, Jakarta Pusat sebesar Rp. 100 juta
Namun, uang sebesar Rp.2,1 Miliar itu dianngap
terdakwa milik suaminya Raden Nuh sehingga tidak dimasukkan ke Bank
BTN tapi dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa hingga saksi
korban Edy Syahputra dirugikan sebesar Rp.1,1 miliar.(tob).