Jakarta, hariandialog.co.id.- Ketua Komisi III DPR Habiburokhman
menjelaskan kewenangan jaksa sebagai penyidik tertentu dalam revisi
KUHAP. Habiburokhman menegaskan jaksa tetap berwenang menjadi penyidik
tindak pidana korupsi (tipikor). “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak
lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor,” kata
Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Maret
2025.
Sebagai informasi, mulanya beredar draf RUU KUHAP dalam
Pasal 6 yang menyebutkan jaksa hanya menjadi penyidik HAM berat. Dalam
draf beredar itu, jaksa sudah tidak lagi menjadi penyidik tipikor.
“Karena pasal 6, penjelasannya pasal 6 itu menyebutkan bahwa, yang
disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,”
ujarnya.
Habiburokhman menegaskan jaksa tetap memiliki kewenangan
sebagai penyidik tipikor. Waketum Gerindra itu mengatakan draf revisi
KUHAP yang menyebut jaksa bukan penyidik tipikor adalah draf tidak
final. “Kami perlu luruskan bahwa tidak benar sama sekali bahwa
kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor. Karena
naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas,
di contohnya juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di
bidang tipikor dan HAM berat,” jelasnya.
“Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor
menurut KUHAP yang baru,” imbuh dia, tulis dtc. (tob-01).