Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menggelar sidang kasus Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dengan
terdakwa Drs. Ahyuddin, Hariyana Hermain, Ibnu Khajar. Namun, berkas
perkara terdakwa Hariyana Hermain dan Ibnu Khajar dipisangkan dari
Drs. Ahyuddin.
Majelis yang akan memeriksa dan mengadili terdakwa
Drs. Ahyuddin sesuai penunjukan dari Ketua PN yaitu Hariyadi, SH,MH
sebagai ketua dan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana dari
Kejaksaan Agung dan dibantu beberapa hakim wilayah dari Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan diantaranya Didi Aditya Rustanto, SH,MH.
Persidangannya akan dilakukan di ruangan tiga dan kemungkinan di ruang
utama.
Dalam surat dakwaan jaksa Lusiana atas nama Kejaksaan
Negeri Jakarta Selatan berjumlah 56 halaman. Jaksa mendakwan terdakwa
Drs.Ahyuddin warga Jalan Margasatwa No.49 Rt 004 Rw 004, Kelurahan
Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, diuraikan ditangkap 29
Juli 2022 dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, hingga berkas bergulir
ke pengadilan.
Terdakwa selaku pendiri Yayasan Aksi Cepat Tanggap
(ACT) dan menjabat sebagai presiden global islamic philantropy
mendapat gaji Rp.100 juta perbulan. Yayasan ACT menawarkan kepada
donatur dan calon donatur berupa donasi kemanusiaan umum dan donasi
infak dan shadaqah, donasi hibah barang, donasi kemanusian dan donasi
CSR atau corporate sosial responsibility.
Jaksa menyebutkan terdakwa diduga menggelapkan dana
Boeing Community Investment Fund (BCIF) terkait kecelakaan pesawat
Lion Air JT610 pada 18 Oktober 2018. Boeing memberikan dana BCIF
kepada para ahli waris korban kecelakaan melalui Yayasan ACT.
Pemilihan Yayasan ACT sendiri atas permintaan Boeing kepada
ahli waris untuk penunjuk lembaga atau yayasan yang bertaraf
internasional. Setelah mendapat melalui proses seleksi, Yayasan ACT
mendapat rekomendasi dari 69 ahli waris.
Masing-masing ahli waris mendapatkan dana sebesar US$144.500 atau
senilai Rp2,066 miliar dan Yayasan ACT pada 28 Januari 2021 telah
menerima pengiriman dana dari Boeing sebesar Rp138,546 miliar.
Dana tersebut tidak diterima secara tunai melainkan dalam
bentuk pembangunan atau proyek sarana pendidikan maupun kesehatan.
Pada pelaksanaannya, sebut jaksa dalam dakwannya menyebutkan
penyaluran dana Boeing itu tidak mengikutsertakan ahli waris dalam hal
penyusunan rencana maupun pelaksanaan proyek pembangunan dana BCIF.
Diuraikan juga secara cermat dan jelas bahwa Yayasan ACT
tidak memberitahukan para ahli waris terhadap dana BCIF yang diterima
dari pihak Boeing. Diduga, pengurus Yayasan ACT menggunakan dana tidak
sesuai peruntukannya, yaitu untuk kepentingan pribadi berupa
pembayaran gaji dan fasilitas pribadi, operasional perusahaan, serta
kegiatan lain di luar program Boeing.
Terdakwa Ahyudin bersama-sama terdakwa Ibnu Khajar,
Hariyana bin Hermain telah menggunakan dana BCIF sebesar
Rp117.982.530.997 untuk kegiatan di luar implementasi Boeing adalah
tanpa sizin dan sepengetahuan para ahli waris korban kecelakaan
maskapai Lion Air maupun pihak perusahaan Boeing sendiri.
Untuk itu, terdakwa Drs. Ahyuddin, Ibnu Khajar dan
Hariyana bin Hermain didakwa menurut Primair melanggar Pasal 374 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair melanggar Pasal
372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tob).
