Jakarta, hariandialog.co.id.- – Mahkamah Agung mengumumkan sanksi
terhadap dua mantan pimpinan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam
perkara vonis bebas terhadap terdakwa kasus pembunuhan Gregorius
Ronald Tannur.
Kedua hakim itu adalah mantan Ketua PN Surabaya Rudi
Suparmono dan mantan Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi.
Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, menyatakan keduanya
mendapat vonis berbeda karena pelanggaran disiplin yang dilakukan
mereka pun berbeda kadarnya.
Rudi mendapat hukuman lebih berat karena terbukti melakukan
pelanggaran disiplin berat. “Saudara R yang dahulu pimpinan Pengadilan
Negeri Surabaya melakukan pelanggaran displin berat dan dijatuhi
hukuman hakim non palu selama 2 tahun,” ujar Yanto dalam konfrensi
pers di gedung MA, Kamis, 2 Januari 2025.
Laman Badan Pengawas (Bawas) MA, menyebutkan Rudi juga tidak akan
menerima tunjangan jabatan hakim selama menjalankan hukuman sebagai
hakim non palu. Yanto tidak menjelaskan perihal pelanggaran berat yang
dilakukan Rudi, ia meminta untuk langsung bertanya kepada Bawas MA.
Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya saat Ronald Tannur mendapat
vonis bebas dari tiga hakim: Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru
Hanindyo. Rudi kemudian menduduki jabatan Ketua Hakim PN Jakarta Pusat
melalui sertijab pada 16 April 2024.
Rudi seharusnya mendapat promosi sebagai hakim pengadilan tinggi
Palembang, namun belum sempat dilantik dijatuhi sanksi etik. Atas
sanksi yang diberikan ini, ia harus menjadi hakim non palu di
Pengadilan Tinggi Kupang selama dua tahun.
Selain Rudi, MA juga menjatuhi sanksi etik ringan kepada mantan Wakil
Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi. “Saudara D, dahulu
pimpinan pengadilan negeri surabaya, melakukan pelanggaran disiplin
ringan oleh karenanya dijatuhi sanksi ringan pernyataan tidak puas
secara tertulis,” ujar Yanto.
Dju Johnson saat ini ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Denpasar sejak
November 2024, sebelum menduduki jabatan tersebut ia dipromosikan
menjadi Ketua PN Palembang.
Selain kedua nama ini, Mahkamah Agung juga menjatuhkan sanksi kepada 3
mantan pegawai PN Surabaya yakni RA, Y dan UA. Ketiganya terbukti
melakukan pelanggaran etik berat saat menjabat sebagai staf di PN
Surabaya. Mereka dijatuhi sanksi berupa pembebasan dari jabatannya dan
menjadi pelaksana selama 12 bulan.
Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap
kekasihnya sendiri, Dini Sera Afriliani. Perisitiwa itu terjadi di
kawasan Lenmarc Mall, Surabaya, pada Oktober 2023. Ronald dan Dini
yang baru selesai berkaraoke dan menegak minuman beralkohol sempat
bertengkar saat akan pulang.
Berdasarkan rekaman kamera keamanan, Ronald sempat memukuli Dini
bahkan melindas tubuhnya dengan mobil yang dia kendarai. Dini akhirnya
tewas dengan sejumlah luka memar di sekujur tubuhnya. Akan tetapi
Erintuah Damanik cs menilai Ronald tak terbukti melakukan penganiayaan
dan membunuh Dini.
Belakangan Erintuah cs ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga
menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap eks pejabat MA, Zarof
Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar vonis bebas tersebut,
tulis tempo.
Belakangan Erintuah cs ditangkap oleh Kejaksaan Agung karena diduga
menerima suap dari pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga menangkap eks pejabat MA, Zarof
Ricar, yang diduga berperan sebagai makelar vonis bebas tersebut.
(tob-01)
