Jakarta, hariandialog.co.id.- – KPK mengungkap sudah melakukan ekspose
atau gelar perkara kasus dugaan korupsi penyaluran dana tanggung jawab
sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI). Sosok tersangka pun akan
segera diumumkan.
“Kemarin kami sudah ekspose, di minggu ini. Mungkin dalam
waktu dekat lah. Tidak lewat dari bulan Agustus, mudah-mudahan akan
sudah kita umumkan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep
Guntur Rahayu kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan,
Jakarta Selatan, Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam kasus ini sendiri, KPK menduga ada aliran dana CSR BI
untuk yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut
dikirim ke rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi
pelaku dan sanak saudaranya.
BI diketahui memiliki penyaluran CSR yang harus melalui
yayasan. Para tersangka yang diduga terlibat di kasus ini membuat
yayasan untuk menampung uang tersebut. “Karena ini juga memang
diberikan kepada Komisi XI, di mana Saudara S ini ada di situ, ini
masih termasuk juga Saudara HG ya, itu yayasannya, jadi membuat
yayasan, kemudian melalui yayasan tersebutlah uang-uang tersebut
dialirkan,” ucap dia
Penyaluran dana CSR itu awalnya digunakan untuk urusan
sosial, mulai pengadaan ambulans hingga beasiswa. Namun, dalam
praktiknya, para tersangka diduga melakukan penyelewengan alokasi dana
tersebut.
Berikut sejumlah saksi yang dipanggil KPK:
– Abdul Mukti, Ketua Yayasan Al-firdaus Warujaya Cirebon
– Mohamad Mu’min, Ketua Yayasan Abhinaya Dua Lima
– Ida Khaerunnisah, Ketua Yayasan Al-Fairuz Panongan Palimanan tahun
2020-sekarang
– Sudiono, Ketua Yayasan Alkamali Arya Salingsinhan
– Jadi, Ketua Yayasan Al-Munaroh Sembung Panongan Tahun 2022-Sekarang
– Nia Nurrohman, Ketua Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan
– Deddy Sumedi, Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera dan Staf Bapenda
kabupaten Cirebon
– Ali Jahidin, Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny dan Guru SMPN 2
Palimanan, Kab. Cirebon
– Eka Kartika, Ibu Rumah Tangga
Sundari Meina Shinta, Notaris
– Soejoko Bin Soekendra, Wiraswasta
Yeti Rusyati, Mengurus Rumah Tangga
– Sri rezeki, Pejabat Pembuat Akta Tanah
– Akhmad Sugianto, Pensiunan
– Hevy Haviyanti, Mengurus Rumah Tangga
– Dedi Selamet, Karyawan Swasta
– Debby Puspita Ariestya, Pejabat Pembuat Akta Tanah
– Suyati, Karyawan Swasta
– Panji Haidwiguno, Wiraswasta
– Leni Djamaludin, Mengurus Rumah Tangga
Dalam kasus ini, KPK menduga ada aliran dana CSR BI untuk
yayasan yang tidak tepat. KPK mengungkap dana CSR tersebut dikirim ke
rekening yayasan lalu dikirim kembali ke rekening pribadi pelaku dan
sanak saudaranya, tulis dtc. (han-01)
