
Tampak Kasi Intel Kejari Jakarta Selatan Reza Prasetyo didampingi
Victor, foto di samping plang penyitaan yang baru dipasang.(31-03-2023).
Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kasi Intelnya, Reza Prasetyo melakukan penyitaan aset berupa
tanah milik tersangka Amalia Komalasari di Desa Pekutatan, Kecamatan
Pekutatan, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.
Menurut Kepala Kejaskaan Negeri Jakarta Selatan Syarif
Sulaeman Nahdi, melalui release yang dikirimkan Kasi Intel Kejari
Jakarta Selatan, Reza Prasetyo, penyitaan yang dilakukan terkait kasus
dugaan korupsi penyaluran fasilitas kredit cepat aman (KCA) pada
kantor Pegadaian Cabang Kabayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tim yang melalukan penyitaan dipimpin Kasi Intelijen
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan berjalan lancar. “Kita
melaksanakan Penetapan Pengadilan Nomor :
101/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Jkt.Pst terhadap 2 bidang tanah persil
22.01.04.04.00181 seluas 2400 m2 dan persil 22.01.04.04.00549 luas
2200 m2 di Desa Pekutatan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana,
Provinsi Bali,” kata Syarief kemarin, (31-03-2023).
Agar tidak disalah gunakan pihak lain, tim yang melakukan
penyitaan memasang plang tanda penyitaan di kedua bidang tanah
tersebut. “Penyitaan kita lakukan guna pengembalian kerugian keuangan
negara, karena berdasarkan tafsir nilai harga aset tanah yang disita
tersebut senilai kurang lebih 4,5 milyar. Jadi kita antisipasi guna
pengembalian nantinya bila ada tertera pada putusan akhir,” jelas
Syarief. (tob).
Tesk Foto :
