Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khsusus pada JAM PidsuspadaRabu (28-01-26) dan Kamis (29-01-29) melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar.
Penggeledahan rumah politisi senior Partai Nasdem ini dibenarkan oleh Direktur Penyidikan Pidsus pada JAM Pidsus, Syarief Sulaeman Nahdi pada Jumat (30-01-2026).
Dalam menjawab wartawan, Dirdik yang didampingi Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna itu, mengatakan ada enam tempat dilakukannya penggeledahan,dan salah satunya adalah rumah mantan Menteri LHK.
Menjawab pertanyaan wartawan, apakah upaya penggeledahan yang dilakukan terkait dengan korupsi tata kelola tambang?. Syarief Sulaeman mengatakan bukan, tetapi penyidikan tekait dengan tata kelola perkebunan dan industri sawit.
Syarief Sulaeman juga menerangkan bahwa enam lokasi yang digeledah berada di Jakarta dan Bogor. Namun mantan Aspidsus Kejati DK Jakarta ini, tidak mengungkap secara rinci ihwal lokasi yang digeledah tersebut. “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi pihak swasta hingga pejabat kementerian terkait, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik ,” jelasnya seraya mengatakan belum bisa membuka (menginformasikan-red) tempat-tempat dan rumah milik siapa yang digeledah.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Kabar penggeledahan itu turut dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan terjadi di empat lokasi yakni di kawasan Matraman, Jakarta Timur dan Kemang, Jakarta Selatan pada Rabu. Kemudian di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur dan Bogor, Jawa Barat. “Terkait kasus Korupsi di Kemenhut,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Jumat, 30-01-2026.
Informasi yang beredar di kalangan wartawan
Sementara informasi yang beredar di sebagian kalangan wartawan, dimana dalam kasus dugaan korupsi tata kelola hutan dan perkebunan sawit yang menjadikan rumah pribadi Siti Nurbaya Bakar itu digeledah, ditenggarai terkait dugaan melegalkan jutaan hektare kebun sawit ilegal di dalam kawasan hutan.
Ditenggarai juga ada dugaan manipulasi data. Dimana terjadi indikasi dugaan manipulasi data. Perusahaan yang murni merambah hutan tanpa izin, disulap seolah-olah memiliki izin lama agar dendanya murah. Selisih denda itulah yang menjadi kerugian negara dan bancakan, seperti ditulis monitor Indonesia, bedasarkan keterangan sumber di penyidikan. (Het/Dialog 1)
