Jakarta, hariandialog.co.id.- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(DKPP) memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU RI. Hasyim
diberhentikan lantaran terbukti bersalah dalam perkara dugaan tindak
asusila terhadap salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Hasyim merupakan teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
Pembacaan putusan perkara itu digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta
Pusat, Rabu (3-7-2024).
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari
selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”
kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.
Sementara itu, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang
putusan tersebut. Dia hadir secara daring melalui zoom.
Diketahui, DKPP telah menggelar sidang perdana dugaan
pelanggaran kode etik terkait tindak asusila yang dilakukan Ketua KPU
RI Hasyim Asy’ari hari ini Rabu (22/5). Kemudian sidang lanjutan
digelar (6/6), DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno
tulis dtc.
Hasyim diadukan ke DKPP mengenai dugaan pelanggaran kode
etik. Hasyim diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu
anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. “Pada hari ini kita
melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan
profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam
membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di
luar negeri,” ujar Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo
Pangaribuan, di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Aristo menilai perilaku Hasyim tak jauh berbeda dengan
sebelumnya, dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik
Satu Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Saat itu, DKPP menjatuhkan
sanksi peringatan keras terhadap kepada Hasyim. (red-01)
