Jakarta, hariandialog.co.id.- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan
sanksi denda senilai Rp5,7 miliar terhadap pelaku manipulasi harga
atau goreng saham terkait kasus PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC)
pada periode 2016-2022.
Pejabat sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar
Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa keuangan
(OJK) Hasan Fawzi menyampaikan terdapat dua kelompok pelaku goreng
saham, yakni korporasi dan perorangan.
Pelaku goreng saham tersebut adalah PT Dana Mitra Kencana,
serta dua orang berinisial MLN dan UPT dengan memakai puluhan nominee
dalam melakukan manipulasi harga saham. “Kedua kelompok tersebut
menggunakan puluhan nominee. Jadi menggunakan investor-investor yang
sejak awal memang digunakan oleh yang bersangkutan untuk melakukan
manipulasi harga di pasar, dalam melakukan manipulasi transaksi saham
IMPC dimaksud. Adapun total sanksi yang diberikan kepada semua pelaku
tadi adalah sebesar Rp 5,7 miliar ,” ujar Hasan dalam konferensi pers
di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan, Jumat,
20-02-2026.
Hasan pun menambahkan terdapat 17 rekening efek yang
digunakan Dana Mitra Kencana, sedangkan terdapat 12 rekening efek yang
juga digunakan MLN dan UPT untuk menggoreng harga saham IMPC.
Selain itu, mereka juga menggunakan skema patungan saham dalam
melakukan aksi goreng saham. Dalam hal ini, MLN dan UPT berperan dalam
memberi dana investasi yang kemudian mengambil kembali dana hasil
transaksi tersebut.
“Jadi ini skema yang berhasil kita ungkap. Peran signifikan
dari pihak yang mengendalikan tersebut adalah sebagai pihak yang
pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi
beli, dan selanjutnya pihak tersebut menerima kembali dana hasil
penjualan saham tersebut dari belasan rekening efek nasabah yang
dikendalikan oleh mereka,” terang Hasan.
Hasan mengatakan kedua kelompok tersebut terbukti melanggar
Pasal 91 Undang-Undang (UU) Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 Angka 34 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
dan pelanggaran atas Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan
Pasal 22 Angka 35 UU P2SK, tulis cnni. (nasya-01)
