Medan, hariandialog.co.id.- Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara telah
menetapkan tiga tersangka terkait gudang solar ilegal yang berada di
dekat rumah AKBP Achiruddin, Jalan Karya Dalam, Kota Medan. Salah satu
tersangkanya yakni AKBP Achiruddin Hasibuan (AH).
“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi
tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan
Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin
Hasibuan),” kata Dirreskrimsus Polda Sumut, Kombes Teddy Marbun
dilansir detikSumut, Kamis (25/5/2023).
Dia menjelaskan ketiganya menjadi tersangka terkait dengan izin dari
gudang illegal tersebut. Sedangkan, menyangkut kemana saja minyak
solar dari gudang itu disalurkan masih diselidiki. “Peran AH ini ikut
serta membantu kegiatan ilegal itu. Mereka disangkakan pasal 53 dan
pasal 55,” sebutnya tulis dtc.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Achiruddin menjadi pengawas di
gudang solar ilegal milik PT Almira tersebut. Achiruddin menerima uang
sebesar Rp 7,5 juta per bulan untuk menjadi pengawas di gudang
tersebut.
Di lain pihak, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi
mengungkapkan Achiruddin menjadi pengawas di gudang itu sejak tahun
2018. (bagus)
