Konsel, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
(Kejati Sultra) menon-aktifkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan
Negeri Konawe Selatan (Kasi Pidum Kejari Konsel), Andi Gunawan.
Penon-aktifan ini terjadi buntut kasus dugaan penganiayaan
yang dilakukan guru honorer Supriyani terhadap muridnya di Kecamatan
Baito, Konawe Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sultra, Dody,
mengungkapkan Andi saat ini tengah menjalani pemeriksaan. “Lagi
dilakukan pemeriksaan terkait penanganan perkara di Konawe Selatan
(kasus guru Supriyani)” ungkap Dody saat dikonfirmasi
TribunnewsSultra.com, Senin (4-11-2024).
Setelah kasusnya bergulir ke Pengadilan Negeri, dan
heboh karena hanya dituduhkan memukul muridnya langsung dijadikan
berkas dan ditahan. Namun, usai sidang perdana yang dihadiri Wakil
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Anang Supriatna, SH,MH, terdakwa
Supriyani ditangguhkan penahanannya.
Namun, disesalkan banyak pihak terkhusus dari
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, kenapa hanya kasus guru memukul
muridnya harus dilimpahkan ke pengadilan. Padahal, seharusnya seperti
diutarakan Wakajati Sultra, Anang, bisa diselesaikan secara
kekeluargaan melalui RJ. (tob-01)
