Jakarta, hariandialog.co.id.- — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai(DJBC) Kementerian Keuangan mengenakan denda tagihan sebesar Rp97,49miliar kepada penjual perhiasan mewah Tiffany & Co terkait kasus imporilegal. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan DjakaBudi Utama mengatakan proses audit terhadap Tiffany & Co telahdilakukan. “Audit bersama dilakukan oleh Direktur Audit,” kata Djakadalam konferensi pers APBN Kita di kantor Kementerian Keuangan,Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juni 2026 Ia menjelaskan audit telah rampung dan menghasilkanpenetapan tagihan kepada perusahaan tersebut. Total tagihan yang dikenakan mencapai Rp97,49 miliar. Darijumlah tersebut, komponen terbesar berupa denda, yaitu sejumlah Rp78,5miliar.”Sampai dengan saat ini sudah dilakukan audit dan hasilnya tinggalmenunggu pembayaran dari Tiffany & Co karena belum sampai dengan jatuhtempo,” ujarnya. Berdasarkan data Bea Cukai, selain denda sebesar Rp78,5miliar, tagihan juga mencakup kewajiban pembayaran bea masuk, PajakPertambahan Nilai (PPN) impor, serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22impor. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya mengungkapdugaan praktik pelanggaran impor di balik penyegelan sejumlah geraiperhiasan mewah Tiffany & Co di pusat perbelanjaan Jakarta. Ia menyebut sebagian barang yang masuk tidak membayar beamasuk secara penuh, bahkan diduga terdapat praktik kongkalikong dalamprosesnya. “Sebagian besar yang masuk itu barangnya memang enggakbayar. Ditanya, disuruh kasih lihat form perdagangannya, form impornyasegala macam, mereka enggak bisa tunjukkan,” kata Purbaya di WismaDanantara Indonesia, Jakarta Selatan, tulis cnni. (abira-01)
