Jakarta, hariandialog.co.id.- – Polri menggerebek markas judi online
(Judol) di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, dan mengamankan 321 orang
dari lokasi. Polisi berjanji kasus ini tak berhenti di level bawah.
Dirangkum detikcom, Senin (11/5/2026), penggerebekan dilakukan
pada Kamis (7/5). Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim
Polri, Brigjen Wira Satya Triputra, mengatakan pengusutan akan terus
dilakukan sampai ke level atas dari sindikat judol itu. “Kita tetap
berkomitmen untuk melakukan pengusutan sampai dengan ke atasnya,” kata
Wira.
Dia mengatakan ke-321 orang yang ditangkap di Hayam Wuruk
paling tinggi berposisi koordinator. Dia menjamin kasus tersebut akan
diusut tuntas. “Yang sekarang ini hanya ada taraf sebagai koordinator
dari masing-masing jenis pekerjaan yang mereka, atau peran daripada
mereka para pelaku ini,” ujarnya.
Wira mengatakan ada 320 WNA yang ditangkap saat sedang
mengoperasikan situs judi online. Dia mengatakan mayoritas WNA berasal
dari Vietnam, yakni 228 orang. Selain itu, ada WN China 57 orang,
Myanmar 13 orang, Laos 11 orang, Thailand lima orang, serta Malaysia
dan Kamboja masing-masing tiga orang. “Para pelaku kami tangkap dalam
keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan
operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” katanya.
Para WNA itu masuk ke Indonesia dengan izin atau visa wisata
dan tak memiliki izin kerja. Dia menyebut markas judol itu diduga
telah beroperasi sekitar dua bulan.
Para pelaku diduga menyewa lantai gedung sebagai pusat operasi
digital lintas negara yang terorganisir. Visa para WNA itu juga telah
berakhir alias overstay. “Untuk bebas visa atau visa wisata, imigrasi
hanya mengizinkan 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan di sini,
yang bersangkutan sudah overstay. Mereka sudah melakukan tindak pidana
keimigrasian,” ucap Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter
Polri, Brigjen Untung Widyatmoko.
Untung mengatakan Polri berkoordinasi dengan Kementerian Luar
Negeri dan Ditjen Imigrasi Kemenimipas. Polri mengusulkan pembentukan
satgas khusus (task force) untuk menangani negara-negara yang masuk
daftar subject of interest (SOI). “Jika dibiarkan, jika hanya Polri
saja yang melakukan aksi, tentunya tidak akan efektif. Kita perlu
duduk bersama melakukan konsolidasi untuk pembentukan task force,”
ujar Untung.
Terbaru, Wira mengatakan pihaknya akan mengusut aliran dana
hingga sponsor 320 WNA yang menjadi pekerja di markas judol itu. Dia
mengatakan Polri akan berkoordinasi dengan instansi terkait. “Yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara
pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai sidang pengadilan.
Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan kami akan
koordinasi dengan instansi terkait baik itu aliran dana maupun sponsor
para pelaku yang datang ke sini,” ujar Brigjen Wira di lokasi, Minggu,
10 Mei 2026.
Dia menyebut penyidik juga akan mengusut siapa yang menyewa
para WNA hingga tempat yang dijadikan markas judol. Penyedia peralatan
juga diusut. “Termasuk penelusuran siapa yang menyewa, sponsor yang
menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku,” ujarnya, tulis
dtc. (tur-01)
