Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui jaksa Pompy Polansky Alanda mewakili Dody Widjaksono dalam
surat tuntutannya meminta agar majelis hakim menghukum terdawa LULU
KHORINA TIOVIANA anak dari TEGUH SUYANTO dengan pidana 2 tahun dan 6
bulan penjara.
Disamping itu jaksa juga meminta di kenai denda sebesar
Rp.150 juta dan bila tidak dibayat diganti dengan pidana kurungan
badan selama 5 bulan dan membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Jaksa menyebut, terdakwa LULU KHORINA TIOVIANA anak dari
TEGUH SUYANTO bersama-sama dengan saksi LEONARDO SAPUTRA anak dari
DJONI SUTEDJO DJOJO, saksi MIRA anak dari SUHANDI KUSNADI, saksi RIO
ARDIAWAN anak dari LEO SUCIPTO, saksi HENDRICK JOHANDRE anak dari
JOHAN, saksi CHINDI DHARMA anak dari SUPARMAN, dan saksi KIMEIDY
PURNAMA anak dari SUPARMAN (masing-masing dilakukan penuntutan
terpisah) melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta
melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi
Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan
perjudian.
Terdakwa pada 22 Februari 2025, Saksi LASARUS TAKARI
COMANDONO, S.H., Saksi EGGI ARY PRATAMA, S.H, saksi CORNELIUS
FRANSISCUS SINAGA, S.H yang merupakan petugas kepolisian di Unit 5
Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli
siber, menemukan adanya website perjudian UNTUNG138 yang dapat
diakses melalui link https://untung138login8.shop/ dan
https://www.untung138group.com/ yang menawarkan beberapa permainan
judi online seperti slot, poker online, live casino, togel online,
judi bola, virtual game.
Terdakwa menggunakan 15 unit Handphone dan puluhan
rekening BCA dan Token untuk menampung uang setoran dari para pemain
yang mengharuskan terlebih dahulu mentransfer sebagai deposito. Jumlah
yang diharuskan dibayar oleh pemain minimal Rp.50 ribu. Dari sekian
banyak rekening dan token tidak terlihat uang yang disita dari kasus
ini.
Padahal jaksa mendakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana dan dakwaan kedua melanggar Pasal 303 KUHP (tob)
