Jakarta, hariandialog.co.id.– Ketua MA RI Prof. Dr.H. Sunarto. SH,MH,
mengapresiasi raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan
Pemeriksa Keuangan untuk ke-13 kali berturut-turut. “Ini merupakan
bukti komitmen kita terhadap akuntabilitas dan tata kelola yang baik
Terkait program peningkatan kualitas pelayanan publik, seperti
akreditasi penjaminan mutu, pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah
Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
(WBBM), serta berbagai program lainnya yang bertujuan meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan,”ujar sang Profesor
Hal itu terungkap pada acara Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun
2025 pada Minggu malam, 9 November 2025, di Jakarta. Rapat ini akan
berlangung hingga 11 November 2025.
Tahun ini merupakan kali ke-14 Mahkamah Agung
menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar dan ini merupakan kali kedua bagi
Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sebagai Ketua Mahkamah Agung
memimpin rapat tersebut.
Sang Prof. Sunarto memberikan apresasi terhadap kerja keras
dan kerja sama seluruh aparatur peradilan selama tahun 2025 dalam
melaksanakan program kerja grand design organisasi yang tertuang dalam
Cetak Biru Pembaruan Peradilan untuk mewujudkan visi Mahkamah Agung
yang telah dirumuskan, yaitu: “Mewujudkan Badan Peradilan yang Agung.”
Sejak penerapan Sistem Kamar, Mahkamah Agung menghasilkan
552 rumusan hukum yang dituangkan dalam 13 Surat Edaran Mahkamah
Agung. Capaian ini bukan hanya menunjukkan produktivitas, tetapi juga
menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung terus berupaya menjaga
kesatuan hukum, meningkatkan profesionalisme, dan memperkuat
kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan
Pada Rapat Pleno Tahun 2025, Ketua MA menekankan Poin Urgensi
Pembaruan Hukum dengan mengutip frasa Roscoe Pound, “The law must be
stable, but it must not stand still.” Pembaruan hukum tidak
semata-mata berarti mengganti aturan yang sudah ada dengan yang baru,
tetapi juga melakukan penyesuaian terhadap nilai, asas, dan semangat
hukum agar tetap selaras dengan kebutuhan zaman.
Ketua MA yang juga merupakan Guru Besar Universitas
Airlangga juga menekankan poin urgensi dengan mengutip Lord Gordon
Hewart, Lord Chief Justice of England, “Justice must not only be done,
but must manifestly and undoubtedly be seen to be done.” Keadilan
bukan hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan.
Poin lain yang tidak kalah penting yaitu data dan akses
keadilan secara elektronik, Sejak terbitnya Berdasarkan PERMA Nomor 6
Tahun 2022 dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor
07/KMA/SK.HK2/X/2023, sejak 1 Mei 2024 seluruh berkas permohonan
kasasi dan Peninjauan Kembali (Bundel A dan B) dikirimkan secara
elektronik, sehingga Mahkamah Agung tidak lagi menggunakan berkas
cetak. Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung saat ini berada di
jalur menuju peradilan yang modern dan efisien yang mendukung
transformasi digital.
“Keadilan tidak lagi cukup hanya tertulis dalam lembar
putusan, melainkan harus bergema di ruang publik sebagai wujud
transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan”, terang Ketua MA,
dbs humas. (tob)
