Jakarta, hariandialog.co.id.- Arif Firmansyah, Rizky Afrian,
Immanuel MM Reinhard Hutagaol, Fredrick Hasudungan, dan Rizky Agrasyah
Putra masih menjalani persidangan dalam kasus judi online melalui
whatsAap MMY dengan nomor 0895322906972 dari PT Mega Lintas
Teknologi.
Para terdakwa disebut jaksa penuntut umum Asry Retno
Purwaningsih, dengan sengaja melakukan tanpa hak mendsitribusikan dan
atau mentransmisikan membuat dapat di akses informasi elektronik yang
muatan perjudian Kasino, Slot, Domino dan Poker.
Dalam surat dakwaan jaksa mengutarakan sebelum melakukan
permainan judi online perlu dilakukan top up / deposito terlebih
dahulu dengan menggunakan layanan DANA, QRIS, VA, OVO dan Offline Pay.
Setelah melakukan deposito, pemain baru bisa melakukan permainannya.
Para terdakwa mempunyai tugas masing-masing yang ada di
lingkungan Perusahaan PT Lokal Financial Indonesia seperti Arif
Firmansyah selaku Chief Operation Officer, Rizky Afrian selaku
Direktur Utama, Immanuel MM Reinhard Hutagaol sebagai Komisaris
merangkap legal, Fredirick Hasudungan sebagai Finance, Hanito, Rizky
Afgrasyah Putra sebagai IT, Natasya Hanale Agatha selaku staf legal,
Aulia Imani, Ilham dan Irfan Pasaribu selaku accounting dan finance
staff.
Usaha judi Online ini menggunakan virtual account BNI,
BRI, Permata Bank atas nama PT Lokal Finansial Indonesia. Bahwa jumlah
transaksi selama 2022 dn 2023 total payin sebesar Rp.43.742.550.340.00
dan total payout Rp.39.158.000.000.- Dimana total pendapatan PT Lokal
Finance Indonesia di usaha judi Oline rata rata Rp.400 juta
perbulannya. Sementara para terdakwa mendapatkan gaji yang berpariasi
besarannya mulai dari Rp.11 juta, 46 juta, 10 juta, 41 juta, 15 juta,
Rp.13,5 juta semuanya bervariasi.
Untuk itu, para terdakwa diancam pidana penjara
sebagaimana pada Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-undang
nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008
tentang Informasi dan Tranaksi Elektronik. (tim-01)