Dialog

Tersangka Suap Minyak Goreng Jadi 8 Orang: Panmud Perdata PN Jakut Sempat Ancam PH Bila Tidak Suap

Jakarta, hariandialog.co.id.–   Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut
uang suap vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa
sawit  (CPO)  periode 2021-2022 diserahkan di rumah panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Utara di daerah Cilincing.
         Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Kejagung Abdul Qohar mengatakan uang itu diserahkan oleh
tersangka Ariyanto Bakri selaku pengacara terdakwa kepada Panitera
Wahyu Gunawan.
          Kejagung Ungkap Ada Ancaman Hukuman CPO Diperberat Jika Tak
Beri Suap dari Wahyu Gunawan.  “Uang tersebut oleh tersangka AR
(Ariyanto) diantar ke rumah tersangka WG (Wahyu) di Klaster Ebony,
Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara,” kata Qohar dalam konferensi pers,
Selasa (15/4).
           Qohar menyebut setelahnya Wahyu langsung menyerahkan uang
suap itu kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat sebagai
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wahyu kemudian diberikan
jatah US$50.000 sebagai jasa penghubung.
           Qohar menjelaskan uang suap sebesar Rp60 miliar itu berasal
dari Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei.
          Menurutnya, uang diserahkan setelah Wahyu sempat memberikan
peringatan kepada Ariyanto bahwa putusan hakim bisa jadi akan lebih
tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
         Sementara untuk lokasi pemberian dana suap itu, kata dia,
dilakukan oleh Syafei dan Ariyanto di sebuah tempat parkir di kawasan
SCBD, Jakarta Selatan.

         Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka
dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara
korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
         Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif
Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN
Jakut Wahyu Gunawan.
         Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni
Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of
Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
         Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana
Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut
berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
        Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan
dari PN Jakarta Pusat agar perkara tersebut harus segera diurus karena
Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan
Jaksa, dengan sedikit nada ancaman. (han-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *