Dialog

Tergoda Uang: Ada ‘Wakil Tuhan’ Jadi Penghuni Penjara

Jakarta, hariandialog.co.id – Mendengar atau membaca tulisan ‘Wakil Tuhan’ cukup mengerikan. Sebutan untuk Wakil Tuhan sering dilontarkan kepada para hakim atau disebut juga panggilan di persidangan “Yang Mulia”.

Panggilan yang mulia itu disebutkan atau diucapkan kepada hakim ditingkat pertama, Tingkat banding dan hingga ke Hakim Agung di Mahkamah Agung sudah pasti dipanggil “Yang Mulia”. Terkait panggilan atau sebutan sebagai Wakil Tuhan karena para hakim menjadi pemegang nasib seseorang yang berurusan dengan hukum.

Jadi tidak salah sebutan Wakil Tuhan karena masa depan seseorang ataupun perusahaan atau perorangan yang berperkara menggantungkan nasibnya kepada para hakim yang memegang dan memeriksa berkas perkara. Artinya, mau bebas atau dihukum tinggi bila terkait kasus tindak pidana dan mau kalah ditolak tidak dapat diterima atau menang untuk perkara perdata adalah ditangan hakim.

Namun, akhir akhir ini sebutan atau panggilan kepada para hakim sebagai Wakil Tuhan sudah mulai luntur. Pasalnya, ada hakim yang masuk penjara akibat melakukan perbuatan tercela baik itu pelanggaran karena menerima suap atau gratifikasi, selingkuh dan tindak pidana lainnya. Sehingga ada pertanyaan Wakil Tuhan kok menjadi penghuni Penjara?. Dan siapakah mereka itu?.

Para Wakil Tuhan yang masuk penjara karena ditangkap Jaksa, mulai Sabtu, 12 April 2025 yaitu hakim Muhammad Arif Nuriyanta, hakim Djuyamto, hakim Ali Muhtaro (adhoc), dan Wahyu Gunawan, Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara. Mereka ditangkap dan dimasukkan ke penjara atas sebutan menerima uang suap atau gratifikasi sebesar Rp.60 miliar untuk melepaskan kasus korupsi korporasi PT Wilmar Grup, Permata Hijau Grup dan Musim Mas Grup. Para wakil Tuhan itu dimasukkan ke penjara karena menerima uang suap dari Marsella dan Ariyanto selaku pengacara dari korporasi CPO alias minyak mentah ekspor yang sedang menghadapi hukum di PN Jakarta Pusat.

Untuk lingkungan PN Jakarta Selatan bukan baru pertama kali tapi ini sudah yang ketiga kali. Pertama hakim Alusitandi di kasus mantan Dirut Jamsostek almahum Junaidi dan kemudian kasus suap untuk perkara perdata yang majelisnya Wahyu.

Sebelumnya Wakil Tuhan dari Pengadilan Surabaya juga ada 4 orang yang dipenjarakan diantaranya mantan Ketua Pengadilan Surabaya Rudi Suparmono, hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Keempat orang tersebut dimasukkan ke jeruji besi alias penjara karena menerima suap hingga puluhan miliar. Bahkan, dari tangan Rudi Suparmono disita uang tunai dalam bentuk dollar senilai Rp.22 miliar.

Kejaksaan Agung selaku pengungkap kasus suap pembebasan Groegre Ronald Tannur atas dakwaan melakukan pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Dini Sera Afrianti. Namun, atas kesepakatan karena ada uang suap yang menjadikan terdakwa Ronald Tannur dibebaskan dengan dasar hukum korban Dini Sera Afrianti meninggal bukan karena dibunuh tapi karena menggunakan alkohol berlebihan.

Ketelitian dan kecerdasan dari tim penyidik dari Kejaksaan Agung tepatnya Jaksa Agung Muda Pidana khusus, kasus bebasnya Ronald Tannur merambah kepada penghubungnya Zarof Ricard dan Lisa Rahmat. Tim penyidik kejaksaan Agung menyita uang dari rumah kediaman Zarof Rica senilai Rp.920 miliar dan 52 kilogram emas batangan produk Antam. Tidak sampai disitu, kejaksaan juga akhirnya menetapkan ibu kandung Ronald Tannur yaitu Meirizka Widjaya tersangka dan ditahan karena sebagai orang yang memberi suap.

Penghuni penjara dari tingkat hakim agung diantaranya Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), PNS MA Redi (RD), PNS MA Albasri (AB).

Kemudian sebagai pemberi, yakni Yosep Parera (YP) selaku pengacara. Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). Uang suap yang terungkap sebesar Rp.11,2 miliar.

Disamping itu masih ada nama hakim agung Gazalba Saleh, suap diterima atau ada serah terima agar terdakwa Budiman Gandi Suparman dihukum. Pasalnya saat sidang di PN Bandung, terdakwa Budiman dibebaskan majelis hakim sehingga jaksa melakukan perlawanan hukum melalui Kasasi guna bisa membuktikan dakwaanya, dan dalam hal ini ada uang suap alias gratifikasi dalam putusan bebas tersebut. (tim-01)

By dialog

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *