Jakarta, hariandialog.co.id.- PENYELIDIKAN atas kematian anak yang
bekeja sebagai terapis di Delta Spa, Pejaten, Jakarta Selatan, masih
berlanjut. Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Selatan tengah
menunggu pendapat dari ahli pidana. “Pendapat dari ahli pidana ini
akan jadi pertimbangan untuk dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan,
kemudian kita dapat tetapkan tersangka,” kata Kepala Unit Pelayanan
Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris
Citra Ayu Civilia, kepada wartawan pada Kamis, 27 November 2025.
Sejauh ini, polisi belum memeriksa lagi saksi dari Delta
Spa. Penyelidik sedang menganalisis fakta-fakta yang sudah ditemukan,
juga dokumen-dokumen yang telah diperoleh. “Sekarang kami sedang uji
dokumen. Kemudian kami serahkan kepada ahli pidana untuk kami mintai
keterangan,” ujar Citra.
Terapis Delta Spa yang ditemukan tewas adalah RTA, 14 tahun.
Jasadnya ditemukan di sebuah lahan kosong dekat tempat kerjanya di
Pejaten, Jakarta Selatan, pada 2 Oktober 2025. Kepolisian telah
memeriksa total 20 orang saksi untuk mengetahui penyebab kematian RTA.
Tim juga memeriksa 13 orang untuk mendalami dugaan tindak pidana
perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi anak.
Kematian RTA sempat dilaporkan oleh salah satu kakaknya.
Akan tetapi belakangan laporan itu dicabut. Kapolres Jakarta Selatan
Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly sebelumnya mengatakan, keluarga
RTA sepakat berdamai dengan pihak Delta Spa. “Tanggal 13 Oktober itu,
pelapor dalam hal ini kakak korban juga mengirimkan surat kepada
penyidik bahwa laporan tersebut dicabut karena sudah ada perdamaian,”
ujar Nicolas, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati
Solihah mengatakan pencabutan laporan tidak membuat kasus tersebut
tuntas begitu saja. “Kasus ini (sifatnya) delik biasa,” tutur Ai
Maryati kepada Tempo, Rabu, 22 Oktober 2025.
Menurut Ai Maryati, tindak pidana yang bersifat delik biasa
bisa diproses secara hukum meski tanpa laporan dari pihak korban.
Sehingga harus ada pelaku yang bertanggung jawab atas kematian RTA.
Ai Maryati menyatakan KPAI akan terus mengawal proses hukum
kasus ini hingga betul-betul tuntas. “Supaya terang benderang dan ada
yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa seseorang (RTA),” ujar Ai
Maryati.
Kepolisian sependapat dengan KPAI. Meskipun laporan tersebut
sudah dicabut, Nicolas mengatakan polisi akan tetap menyelidiki. Ia
mengatakan penyidik berpegang pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun
2001 untuk memutuskan apakah kasus dapat diselesaikan lewat mekanisme
keadilan restoratif (restorative justice) atau tidak.
Nicolas mengatakan penyidik akan meminta keterangan dari
kakak korban mengenai pencabutan laporannya itu. “Kami haruskan BAP
(Berita Acara Pemeriksaan) dia lagi, kenapa dia mengirimkan surat
kepada kami seperti itu. Sampai saat ini yang bersangkutan sulit kami
hubungi,” ujar Nicolas, tulis tempo. (rojak-01)
