Medan, hariandialog.co.id.- WAHANA Lingkungan Hidup Indonesia Sumatera
Utara atau Walhi Sumut menilai penetapan status tanggap darurat
bencana banjir dan longsor oleh Gubernur Bobby Nasution terlambat.
Sebelumnya, Bobby lewat SK Nomor 188.44/836/KPTS/2025, menetapkan
wilayah itu dalam keadaan darurat bencana.
Bencana hidrometeorologi berupa banjir dan longsor
menghantam sebagian besar wilayah Sumatera Utara sejak Sabtu pekan
lalu. Puluhan warga Sumut meninggal akibat bencana tersebut. Ribuan
lainnya mengungsi.
Direktur Walhi Sumut Rianda Purba mengatakan, Bobby
Nasution semestinya lebih peka dan merespons informasi terjadinya
banjir dan longsor sejak akhir pekan lalu. “Informasi telah terjadi
banjir dan longsor sudah ada sejak Sabtu pekan lalu.” kata Rianda
kepada Tempo, Jumat 28 November 2025.
Rianda menyebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution juga tidak
menyiapkan mitigasi bencana meski Badan Meteorologi, Klimatologi dan
Geofisika sudah mengeluarkan peringatan potensi bencana akibat hujan
yang terjadi dampak Siklon Tropis Senyar.
Walhi dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
Sumatera Utara, menyebut bencana itu kian luas sejak akhir pekan lalu
hingga Kamis 27 November 2025, dampak badai dari Selat Malaka dan
sempat landfall di perbatasan Aceh dan Sumatra Utara.
Walhi juga mendorong keberanian Bobby Nasution mengevaluasi
dan mencabut izin tujuh perusahan yang diduga menjadi penyebab banjir
dan longsor di kawasan Tapanuli. Walhi menuntut agar menghentikan
aktivitas ketujuh perusahaan yang beroperasi di kawasan Ekosistem
Batangtoru demi mencegah bencana serupa terulang.
Ketujuh perusahaan yang dimaksud Walhi adalah PT Agincourt
Resources – Tambang emas Martabe. Sepanjang 2015-2024, perusahaan ini
disebutkan telah mengurangi tutupan hutan dan lahan sekitar 300
hektare di DAS Batang Toru.
Lalu, PT North Sumatera Hydro Energy (NSHE) – Pembangkit
Listrik Tenaga Air (PLTA) Batangtoru. Proyek PLTA ini didata Walhi
telah menyebabkan hilangnya lebih dari 350 hektare tutupan hutan di
sepanjang 13 kilometer daerah sungai, serta gangguan fluktuasi debit
sungai. Proyek juga menyebabkan sedimentasi tinggi akibat pembuangan
limbah galian terowongan dan pembangunan bendungan.
Gelondongan kayu dalam jumlah besar dalam video viral luapan
Sungai Batangtoru di Jembatan Trikora, Tapanuli Selatan, diduga
berasal dari area pembangunan infrastruktur PLTA NSHE ini.
Ada juga PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) – Unit Perkebunan Kayu
Rakyat (PKR) di Tapanuli Selatan. Ribuan hektare hutan di DAS
Batangtoru, menurut Walhi, telah beralih fungsi menjadi PKR yang
ditanami eukaliptus, terutama di Kecamatan Sipirok, Tapanuli Selatan.
Skema pemanfaatan kayu tumbuh alami atau PHAT dituding telah membabat
hutan kawasan Batangtoru dan kini menjadi salah satu pemicu banjir
bandang.
Degradasi hutan seluas 1.500 hektare juga terjadi di kawasan
koridor satwa yang menghubungkan Dolok Sibualbuali-Hutan Lindung
Batangtoru Blok Barat dalam tiga tahun terakhir diduga akibat kegiatan
TPL.
Adapun empat perusahaan lainnya adalah PT Pahae Julu
Micro-Hydro Power – Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH)
Pahae Julu; PT SOL Geothermal Indonesia – Geothermal Tapanuli Utara;
PT Sago Nauli Plantation – Perkebunan
sawit di Kabupaten Tapanuli
Tengah; dan PTPN III Batangtoru Estate – Perkebunan sawit di Tapanuli
Selatan.
Manager Corporate Communications PT Agincourt Resources,
Katarina Siburian membantah perusaahan tambang emas ini menjadi
penyebab banjir dan longsor di Batangtoru, Tapanuli Selatan. “Seiring
beredarnya informasi mengenai penyebab bencana, kami perlu meluruskan
informasi bahwa lokasi banjir bandang di Desa Garoga berada pada
Daerah Aliran Sungai (DAS) Garoga/Aek Ngadol, yang berbeda dan tidak
terhubung dengan DAS Aek Pahu, tempat PT Agincourt beroperasi.
Pemantauan kami juga tidak menemukan material kayu di DAS Aek Pahu
yang dapat dikaitkan dengan temuan di wilayah banjir,” kata Katarina
kepada Tempo.
Adapun TPL tegas menolak tuduhan Walhi tersebut. Alasan
Corporate Communication Head TPL Salomo Sitohang adalah bahwa seluruh
kegiatan PT TPL telah sesuai dengan izin, peraturan, dan ketentuan
pemerintah yang berwenang. Ia mengklaim seluruh kegiatan operasional
TPL dijalankan berdasarkan standar operasional prosedur yang jelas,
terdokumentasi, dan diawasi secara konsisten.
Gubernur Bobby Nasution menetapkan status darurat bencana di
kawasan Tapanuli pada Kamis, 27 November 2025. Ia mengatakan
pemerintah daerah memprioritaskan pencarian dan penyelamatan korban,
layanan darurat, serta pembukaan jalur transportasi. Bantuan logistik
telah disalurkan ke sebagian besar wilayah, tulis tempo. (alfi-01)
