Jakarta, hariandialog.co.id.- Delapan tersangka kasus kerangkeng
Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tidak ditahan
karena kooperatif saat diperiksa. Komnas HAM heran karena para
tersangka diduga melakukan tindak pidana serius. “Kita mempertanyakan
mengapa tersangka tidak ditahan. Ini pidana yang serius, terkait
tindakan kekerasan dan juga perbudakan manusia,” ujar Ketua Komnas HAM
Ahmad Taufan Damanik saat dimintai konfirmasi, Minggu (27-03-2022).
Selain itu, Taufan mengomentari pernyataan Polda Sumatera
Utara (Sumut), yang menyebut tak ada oknum polisi yang terlibat
peristiwa kerangkeng Bupati Langkat. Dia menegaskan Komnas HAM telah
menyimpulkan bahwa ada keterlibatan oknum TNI-Polri.
“Kan kesimpulan kami jelas mengatakan ada keterlibatan aparat Polri
dan TNI,” tuturnya. “Aparat polisi yang terlibat sudah kami sampaikan
nama-namanya ke Polri,” imbuh Taufan.
Sebelumnya, polisi telah memeriksa delapan tersangka kasus
kerangkeng Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Kedelapan tersangka itu tidak dilakukan penahanan dengan
mempertimbangkan sejumlah alasan. “Penyidik mempertimbangkan untuk
tidak melakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Sumut Kombes Tatan
Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (26/3) seperti diberitakan
detik.com.
Tatan lalu menjelaskan alasan tidak dilakukan penahanan.
Dia menyebut para tersangka kooperatif saat dilakukan pemeriksaan.
“Alasannya yang pertama pada saat pemanggilan kedelapan tersangka
untuk kita lakukan interogasi awal, bersama PH-nya mereka kooperatif.
Yang kedua, pada saat kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi,
kedelapan tersangka tersebut hadir dan kemarin rekan-rekan juga
menyaksikan kedelapan tersangka tersebut hadir pada saat kita panggil
di tanggal 25 kemarin,” sebut Tatan. (redstu)
