Jakarta, hariandialog.co.id.- Korlantas Polri bakal menerapkan
e-tilang bagi pengendara yang melintas melebihi batas kecepatan 120
km/jam di jalan tol per April 2022. Komisi Kepolisian Nasional
(Kompolnas) menilai kebijakan yang diterapkan Korlantas Polri itu
bagus. “Kebijakan untuk melakukan e-tilang pada kendaraan yang
melebihi batas kecepatan 120 km/jam di jalan tol adalah kebijakan yang
bagus,” ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi,
Minggu (27-03-2022).
Poengky menjelaskan kebijakan itu dilakukan untuk
meminimalisir terjadinya kecelakaan di jalan tol. Terlebih, e-TLE juga
memungkinkan penegakan hukum oleh kepolisian dilakukan secara bersih.
“Aturan batas kecepatan di tol sudah ditentukan yaitu minimal 60
km/jam dan maksimal 100 km/jam. E-tilang untuk yang melanggar batasan
kecepatan 120 km/jam ini penting agar pengendara di tol tertib
berkendara dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas. Penggunaan kamera
e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih,
transparan dan akuntabel,” tutur Poengky.
Poengky berharap kebijakan ini mampu menciptakan masyarakat
yang patuh berlalu lintas. “Masyarakat patuh berlalu lintas akan
meningkatkan kualitas peradaban Indonesia,” imbuhnya seperti di
release detik.com.
Sebelumnya, para pengendara yang melintas di jalan tol
melebihi batas kecepatan mulai April 2022 bakal ditilang. Batas
kecepatan itu ditentukan di 120 km/jam. Dikutip dari laman Korlantas
Polri, hal itu dimungkinkan karena Korlantas Polri bakal memasang
speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara
yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. (redstu).
