Jakarta, hariandialog.co.id- Pada Senin (7/11/22) tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 BAKTI, pada medio tahun 2020 sampai 2022, yang penanganannya sudah ditingkatkan ke penyidikan dari .
penyelidikan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dari penggeledahan tersebut telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.
Tak hanya Kantor Kominfo saja, tim penyidik, kata Ketut Sumedana, juga menggeledah kantor swasta yakni PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical, yang beralamat di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Proyek BTS 4G itu merupakan program Kementerian Komunikasi dan Informatika RI. Dan dari hasil gelar perkara itu dinyatakan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Tahun 2020 sampai dengan 2022. (Het)
