Jakarta,hariandialog.co.id. – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung sudah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020.
HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) yang ditetapkan sebagai tersangka baru, usai dilakukan pemeriksan pada Selasa (08/11) langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Kuntadi kepada watawan mengatakan, HH ditahan dalam penahanan pertama selama 20 hari sejak 8 November 2022. “Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, “ ujar Kuntadi. Seraya menambahkan, tersangka HA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Prin-50/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Menurut keterangan Kuntadi, Rabu (9/11/22), dalam kasus ini tersangka HA, yang saat itu menjabat Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat dan reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk.
” Selaku Direktur Utama PT AJM menandatangani dokumen-dokumen jual-beli tanah darat & reklamasi dengan PT Waskita Beton Precast, Tbk. Kemudian menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada PT Waskita Beton Precast, Tbk. tanpa seijin Pemerintah Kabupaten Serang,” ujar Dirdik tersebut.
Tersangka lanjut Kuntadi menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) an. PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang setelah PT Waskita Beton Precast, Tbk. melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 ha yang berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten (termasuk membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang tanggal 21 Mei 2018..
Akibat perbuatannya, Tersangka HA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedelapan tersangkan yang sudah ditetapkan yakni: Tersangka AW, AP, BP, A, KJH, H, JS, dan Tersangka HA. (Het)
