Jakarta, hariandialog.co.id – Sehubungan dengan permohonan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) melalui surat Nomor : B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 Nopember 2022 perihal : Permohonan Penundaan Persidangan, dalam perkara pidana atas nama FS, PC,KM,RR,BE serta perkara pidana atas nama HK,AP, AR, CP, BW, IW, maka majelis hakim melalui Humas PN Jakarta Selatan menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1). Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama para terdakwa tersebut diatas, yang telah diagendakan pada hari Senin tanggal 14 Nopember 2022 sampai dengan Jumat tanggal 18 Nopember 2022 ditunda ke hari Senin tanggal 21 Nopember 2022 s/d Jumat 26 Nopember 2022.
2) Bahwa mengenai penetapan majelis hakim tentang penundaan hari sidang sebagaimana tersebut di atas, segera akan disampaikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Demikian release ini kami sampaikan untuk menjadikan maklum. (tob)
