Babel, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung Republik Indonesia
terus menabuh genderang perang terhadap berbagai upaya perintangan
proses hukum dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di
wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
Dalam pengusutan mega skandal yang diperkirakan merugikan
negara hingga Rp300 triliun ini, penyidik Kejaksaan kini menelusuri
satu per satu simpul yang dicurigai terlibat dalam operasi senyap
membajak opini publik dan untuk menggagalkan proses penegakan hukum.
Salah satu simpul yang tengah disorot adalah dugaan
keterlibatan seorang oknum wartawan, Nico Alpiandi, yang sebelumnya
menjabat Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bangka
Belitung, dan terakhir sempat menjabat sebagai Bendahara Jaringan
Media Siber Indonesia (JMSI),
Nico diduga menerima aliran dana ratusan juta rupiah dari
General Affair PT RBT, Adam Marcos. Dana itu diduga digunakan untuk
mendanai kampanye informasi destruktif yang menyasar institusi
Kejaksaan Agung dan berpotensi menggiring opini publik untuk
melemahkan dukungan terhadap penyidikan kasus korupsi tambang timah.
Menurut sumber internal Kejaksaan Agung yang dikutip oleh
jaringan media Insertrakyat.com, dalam pemeriksaan intensif pada
Kamis, 8 Mei 2025, baik Nico maupun Adam Marcos mengakui adanya aliran
dana tersebut.
Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung, dan menjadi babak penting dalam pengungkapan skenario
besar penghalangan hukum oleh jaringan kepentingan korporasi tambang
ilegal.
Nama Nico mencuat bukan hanya karena latar belakangnya sebagai mantan
Ketua SMSI Babel, tetapi juga karena perannya yang diduga melebihi
tugas seorang jurnalistik.
Ia disebut hadir secara rutin dalam sidang-sidang kasus timah
di Pengadilan Tipikor, tidak semata-mata sebagai peliput, namun kuat
dugaan sebagai penghubung para terdakwa dengan pihak luar.
Bahkan, penyidik mendalami pertemuannya dengan Marcella
Santoso di kantor pengacara Ari Bakri di Jakarta, menjelang pembacaan
tuntutan. Marcella sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam
dua perkara sekaligus: perintangan penyidikan dan dugaan tindak pidana
pencucian uang.
Adam Marcos, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan mendiang Suparta
(Dirut PT RBT), bukanlah nama baru dalam pusaran skandal ini. Bersama
Peter Cianata, ia diduga menandatangani cek kosong demi memuluskan
pencairan dana pengiriman bijih timah ilegal.
Skema ini melibatkan 15 perusahaan boneka sebagai pihak yang
menerima pembayaran dari PT Timah, padahal bijih yang dipasok berasal
dari tambang ilegal dengan harga yang di-mark-up secara manipulatif.
Kerugian akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp5,1 triliun, dan
menjadi potret buram bagaimana mafia pertambangan beroperasi di
Indonesia.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, menegaskan
bahwa siapa pun yang terlibat dalam perintangan penyidikan akan
ditindak tanpa pandang bulu. Dalam kasus ini, jerat hukum menggunakan
Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, yang
mengancam pelakunya dengan pidana penjara 3 hingga 12 tahun serta
denda antara Rp150 juta sampai Rp600 juta. Tak hanya itu, komunikasi
digital melalui WhatsApp atau aplikasi lainnya yang menghubungkan
pihak-pihak terkait seperti Marcella, Nico, dan Adam juga turut disita
dan dianalisis sebagai barang bukti.
Dalam perkembangan lainnya, Kejaksaan Agung juga membongkar dugaan
perintangan hukum dalam dua kasus besar lainnya, yakni importasi gula
dan minyak goreng kelapa sawit (CPO). Kasus ini menyeret sejumlah nama
pejabat dan oknum hakim, serta disebut melibatkan praktik suap senilai
Rp60 miliar. Pada Jumat, 11 April 2025, tim penyidik menangkap oknum
Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan beberapa pihak lainnya.
Dua perempuan, MFW dan CA, yang disebut sebagai istri para tersangka
TTL dan JS, juga turut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Namun,
penyidik tak menutup kemungkinan keduanya akan ditetapkan sebagai
tersangka jika terbukti memiliki peran aktif dalam menghalangi proses
penyidikan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Khusus (Jam-Pidsus), dan menjadi bagian dari rangkaian upaya
menyapu bersih jaringan perintangan hukum yang terorganisir.
Keterlibatan kalangan media dalam perintangan hukum ini pun menjadi
perhatian serius, terutama setelah munculnya nama Tian Bahtiar,
Direktur Pemberitaan JakTV. Tian ditetapkan sebagai tersangka pada 22
April 2025 atas dugaan permufakatan jahat untuk menggagalkan
penyidikan dalam kasus korupsi timah. Kasus ini menyeret media ke
dalam sorotan tajam, menimbulkan pertanyaan tentang etika jurnalistik
dan potensi abuse of power dalam pengelolaan media, tulis KBO Babel.
(bi01)
