Jakarta,hariandialog.co.id.-Tim Penyidik pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (10-8-2026) memeriksa keterangan 16 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026.
Pada keterangannya kepada wartawan, Senin (10-8-2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan ke-16 saksi yang diperiksa tersebut berasal dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan program MBG.
Ke-16 saksi yang diperiksa tersebut yaitu; IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku Mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf keuangan PT NGS, serta sejumlah direktur perusahaan. Juga Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG, Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, dan Direktur PT MTS.
Selain itu, penyidik juga memeriksa perwakilan Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, serta MNH.
Dikatakan Anang, pemeriksaan para saksi tersebut guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. “Kejagung memastikan proses penyidikan perkara tersebut akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel,” tukasnya seperti dikutif dari Nasional News.
Telah tetapkan 7 orang tersangka
Perlu diketahui bahwa, dalam kasus dugaan korupsi proyek tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang dilakukan oleh BGN, pihak Pidus Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangksa.
Ketujuh tersangka tersebut adalah:
1.Dadan Hindayana (mantan Kepala BGN)
2.Sony Sonjaya (mantan Wakil Kepala BGN)
3.Lodewyk Pusung (mantan Wakil Kepala BGN).
4.Asef Yunus Somantri (orang dekat Sony Sonjaya)
5.Andri Mulyono (pengada motor listrik)
6.Glory Harimas
7. LMI.
Para tersangka tersebut dikenai sangkaan Pasal 12 huruf A dan huruf B dan huruf E UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023 Jo Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Het)
