Hukum dan Kriminal

Kasus Korupsi Pembiayaan Fiktif PT Telkom Indonesia, Kejati DKJ Tetapkan 9 Tersangka

Para tersangka menggunakan rompi tahanan (Poto/Ist)

Jakarta,hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (Kejati DKJ) melalui Tim Jaksa Bidang Pidana Khusus yang dikomandoi Aspidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menetapakan 9 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan fiktif yang terjadi di PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kepada tersangka juga dilakukan penahan.
Kesembilan terrsangka tersebut, yalah berinisial;1. AHMP selaku GM Enterprise Segmen Financial Management Service PT. Telkom tahun 2017-2020; 2. HM selaku Account Manager Tourism Hospitality Service PT. Telkom tahun 2015-2017,3. AH selaku Executive Account Manager PT. Infomedia Nusantara tahun 2016-2018,4. NH selaku Direktur Utama PT. Ata Energi, 5. DT selaku Direktur Utama PT. International Vista Quanta.
Sedangkan tersangaka 6. Adalah KMR selaku Pengendali PT. Fortuna Aneka Sarana dan PT. Bika Pratama Adisentosa, 7. AIM selaku Direktur Utama PT. Forthen Catar Nusantara, 8. DP selaku Direktur Keuangan dan Administrasi PT. Cantya Anzhana Mandiri, dan 9. RI selaku Direktur Utama PT. Batavia Prima Jaya. Kepada kesembilan tersangka dilakukan penahan selam 20 hari dalam masa tahanan pertama penyidikan sejak Rabu (7/5/2025).
Menurut keterangan Kasi Penkum Kejati DKJ, Syahron Hasibuan kepada wartawan Rabu (7/5/2025), dimana antara tahun 2016-2018 PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan 9 orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang yang anggarannya berasal dari PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Kemudian PT. Telkom Indonesia menunjuk 4 anak perusahaan yaitu: 1. PT. Infomedia,2. PT. Telkominfra, 3. PT. Pins dan 4. Pt. Graha Sarana Duta.
Selanjutnya kata Syahron, dalam proses pelaksanaannya anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi 9 perusahaan yang bekerja sama dengan PT.
Telkom Indonesia untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata adalah fiktif. “Berdasarkan AD/ART serta peraturan lainnya, PT. Telkom Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi, sehingga PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk melaksanakan usaha di luar core bisnisnya,” terang Kasi Penkum Kejati DKJ.
Kesembilan perusaan tersebut antara lain;

  1. PT. ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total
    nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
  2. PT. International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage
    dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
  3. PT. Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC),
    elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek
    sebesar Rp. 60.500.000.000;
  4. PT. Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas
    processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
  5. PT. Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change
    management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
  6. PT. Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk
    pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp.
    67.411.555.763;
  7. PT. VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel
    pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
  8. PT. Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi
    ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek
    sebesar Rp. 114.943.704.851;
  9. PT. Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service
    & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar
    Rp. 10.950.944.196.
    Sehingga total nilai proyek kerja sama 9 perusahaan tersebut dengan 4 anak
    perusahan PT. Telkom Indonesia sebesar Rp. 431.728.419.870,- Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *