Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita kembali barang bukti berupa uang Rp 372 miliar yang terdiri dari mata uang asing dan rupiah yang terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana awal perbuatan korupsi di PT Duta Palma Group. Selain uang, juga disita barang bukti elektronik.
Perlu diketahui, sebelumnya pihak penyidik Pidsus Kejagung juga melakukan penyitaan uang sebesar Rp 450 miliar dari PT Asset Pacifik yang ditetapkan sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi di PT Duta Palma.
Menurut Direktur Penyidikan Pada JAM Pidsus Kejagung, Abdul Qohar dalam keterangannya saat jumpa perss di Gedung Kartika Lantai 10 Kejaksaan Agung, Rabu (2/10/2024), uang yang disita penyidik Pidsus Kejagung tersebut dilakukan saat melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di wilayah Jakarta Selatan, yakni Menara Palma di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan yang dikelola anak perusahaan PT. Asset Pacific. Juga di Kantor PT. Asset Pacific yang berada di Gedung Palma Tower lantai 22, 23 dan 24 Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan.
Abdul Qohar yang didamping Kapuspenkum Kejagung, Dr Harli Siregar,mengatakan, penyitaan uang milik PT Asset Pasific yang bersumber dari tindak pidana TPPU dengan kasus pidana awal korupsi yang terkait dengan PT Duta Palma, akan dijadikan sebagai pengganti kerugian negara yang ditimbulkan.
Perlu diketahui dalam kasus penguasaan/pencaplokan lahan yang dijadikan sebagai kebun kelapa sawit oleh PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sejak 2004 hingga 2020 mengakibatkan negara dirugikan Rp 7,8 triliun. Atas kasus korupsi tersebut, Jaksa Penyidik Pidsus Kejagung menetapkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng sebagai tersangka, juga mantan Bupati Inhu, Radja Thamsir Rachman.
Dipidana 15 Tahun Penjara
Perlu diketahui bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui majelis hakim diketuai Faizal Hendri menghukum Surya Darmadi selama 15 tahun penjara (tuntutan seumur hidup), subsider 1 miliar, dan dipidana membayar uang pengganti kerugian negara sebsar Rp 2,238 triliun, juga membayar kerugian perekonomian negara sebesar Rp 39 triliun. (Putusan dibacakan pada Kamis 23/2/2023).
Majelis mengatakan bahwa Surya Darmadi terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi seperti didakwa dalam dakwaan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31/ tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perusahaan yang Ditetapkan sebagai Tersangka Ko
Perusahaan Tersangka Korporasi
Dalam kasus TPPU atas penguasaan lahan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma tersebut, pihak Kejagung menetapkan 7 perusahaan sebagai tersangka korporasi. Nama ketujuh perusahaan tersebut, yaitu; PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Siberida Subur, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pacifik. (Het)
