Pekanbaru, hariandialog.co.id.- – Penanganan kasus dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang menjerat PT Musim Mas memasuki babak lanjutan.
Berkas perkara perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut kembali diteliti jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dengan dugaan kerugian ekologis mencapai Rp187,86 miliar berdasarkan perhitungan penyidik.
Dalam perkara ini, Direktur Utama (Dirut) PT Musim Mas ditunjuk sebagai pihak yang mewakili korporasi dalam proses hukum. Namun, penunjukan tersebut tidak serta-merta menjadikan direktur utama sebagai tersangka perseorangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan bahwa berkas perkara PT Musim Mas telah kembali dilimpahkan kepada kejaksaan. “Berkas sudah dilimpah kembali ke Kejati (Riau),” ujar Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 27 Oktober 2026. Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan jaksa peneliti masih memeriksa kelengkapan berkas perkara yang diterima dari penyidik kepolisian.
Menurut Zikrullah, berkas perkara tersebut diterima jaksa peneliti pada 21 Oktober 2026. “Benar, Dirut PT MM sebagai pihak yang mewakili korporasi,” kata Zikrullah. Ia menjelaskan, penelitian berkas dilakukan untuk memastikan kelengkapan materi penyidikan sebelum perkara dapat dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.
Kerugian Ekologis Kasus yang menempatkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi ini berkaitan dengan dugaan aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, kawasan tersebut diduga telah dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak 1997–1998. Tanaman disebut mulai berproduksi pada 2002. Penyidik menduga aktivitas perkebunan tersebut memberikan keuntungan ekonomi kepada perusahaan selama bertahun-tahun, tulis riau1. (udin-01)
