Tangerang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Tangerang melalui
majelis hakim Tomi Irfan, menghukum pidana terdakwa terhadap terdakwa
Rendi Sianturi alias Rendi dengan denda sebesar Rp.250 juta sementara
sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Naomi Amanda NH meminta agar
dedenda sebesar Rp.1 miliar.
Sementara hukuman pidana penjara oleh hakim memvonis 7 tahun
sementara sebelumnya jaksa meminta agar terdakwa dihukum 9 tahun
penjara. Sementara subsidair 90 hari dan bila dalam satu bulan denda
tidak dibayar maka harta disita dan dilelang.
Sedangkan biaya ongkos perkara baik jaksa maupun pengadilan
sama sama mengenakan Rp.5 ribu.
Baik Kejaksaan maupun Pengadilan menyebutkan terdakwa Rendi
Sianturi terbukti tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk
dijual, membeli, menjual atau perantara narkotika jenis duan Ganja
kering.
Terkait barang bukti daun Ganja kering seberat 156 bungkus
yang beratnya 181,42 gram, tas salempang dan handpone merek Redmi Not
9 dimusnahkan.
Terdakwa Rendi disebut ditangkap anggota kepolisian pada 15
Juli 2025 di Jalan Setia Mekar Kelurahan Setia Mekar, Tambun, Bekasi,
Jawa Barat. Barang haram itu dimiliki dengan cara membeli dari
seseorang dan tempat pengambilannya ditentukan sesuai dengan koordinat
yang diarahkan oleh penjualnya.
Untuk itu, jaksa mengancam dalam surat dakwaan pidana
penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) UU No.35 tahun 2009
tentang Narkotika dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009
tentang narkotika. (tob).
