Jakarta, hariandialog.co.id.- Putra Siregar dan artis Rico Valentino
terjerat dugaan kasus pengeroyokan terhadap Nuralamsyah. Keduanya pun
sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto
memastikan akan mengusut tuntas kasus yang melibatkan pengusaha di
bidang penjualan handphone tersebut.
“Sementara dua yang sudah ditetapkan tersangka. Kalau dalam prosesnya
berkembang nanti disampaikan lagi,” ujar Kapolres Metro Jakarta
Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, belum lama ini.
Putra Sireram terancam mendekam di penjara karena aksi pengeroyokan di
sebuah kafe di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 2
Maret 2022 lalu.
“Kami jerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman
5 tahun penjara,” kata Budhi seperti ditulis okenwes.
Putra Siregar bukan kali pertama berurusan dengan aparat
penegak hukum. Pada 2020, dia juga terjerat kasus penyelundupan ponsel
ilegal yang diperbuatnya pada tahun 2017. Sebagai jaminan, Putra
Siregar mengeluarkan uang jaminan sebesar Rp500 juta.
Ketika kasusnya dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,
Putra Siregar malah divonis tidak bersalah. Dia dinilai oleh majelis
hakim tidak melanggar kepabeanan yang menjadi dasar perkara. Kasus
serupa pernah menimpa Putra Siregar di Batam, Kepulauan Riau, pada
Desember 2019 lalu. Namun, lagi-lagi dia berhasil lolos.
Berdasarkan data mahkamahagung.go.id, kasus itu bermula
saat toko PS Store yang ada di Jalan Laksamana Bintan, Ruko Palm
Regency, Batam, dilaporkan menjual ponsel tidak sesuai standar. Hanya
saja ketika itu yang divonis bersalah adalah manajer toko bernama
Astuti setelah dinyatakan bersalah dengan melanggar UU Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sementara, Putra Siregar sebagai
pemilik toko berhasil lolos karena mengaku sebagai franchise yang
memiliki surat perjanjian waralaba. (okezone)
