Jakarta, hariandialog.co.id.– — Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus menetapkan kakak beradik bos PT Sri
Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dan Iwan
Kurniawan Lukminto (IKL) sebagai tersangka dugaan tindak pidana
pencucian uang (TPPU).
Diketahui, kakak beradik itu sudah lebih dulu ditetapkan
sebagai tersangka kasuskorupsi pemberian fasilitas kredit dari
perbankan kepada PT Sritex
“Memang terkait penanganan perkara Sritex, terhadap inisial IKL dan
ISL sudah ditetapkan, dikenakan pasal TPPU-nya per 1 September oleh
penyidik,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan,
Jumat, 12 September 2025.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai
tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan
kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto
dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut
mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang
diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa
dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari Bank
yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja namun justru digunakan
untuk membayar utang dan membeli aset non produktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit
kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak
sesuai aturan, tulis cnni. (bing-01)
